Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 19 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.
"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.
Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.
"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.
Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.
"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.
"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.
Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.
"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.
Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.
"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini