Pontianak    

3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Polda Kalbar ungkap 10 kasus PETI, tetapkan 13 tersangka dan menyita 3,7 kg emas serta barang bukti lainnya sepanjang Juli-Agustus (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.

"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.

"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.

"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
TKD Kalbar 2026 Turun Jadi Rp16,73 Triliun, Tujuh Daerah Dapat Tambahan DAU Rp218,85 Miliar
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait