Pontianak    

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa Emas Senilai Rp6,2 Miliar, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – olda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) yang kedapatan membawa tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Mapolres Sekadau.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Burhanuddin, Rabu (19/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau. Mobil tersebut akhirnya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas. Masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain emas, polisi turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

MA kemudian mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Polisi juga mendalami pengakuan MA yang disebut telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, tiga keping emas yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp6,2 miliar.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Polda Kalbar untuk mendalami asal-usul emas serta aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dijalankan MA selama beberapa tahun terakhir. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Desa Baru Gelar Pertandingan Remi Box
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait