KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap dan mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dalam sebuah operasi pada Rabu (26/04/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras sekitar pukul 00.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang diamankan berinisial FA (34 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan awal dilakukan di kawasan Jalan Putri Candramidi, Komplek Graha Permai, dengan barang bukti awal berupa 4 dus rokok ilegal merk Era berisi total 200 slop.
“Dari tangan FA, tim mengamankan 4 dus rokok ilegal merek ‘Era’ yang berisi total 200 slop,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Rabu siang.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sejumlah besar rokok ilegal dikediamannya. Tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku. Tim berhasil mengamankan tambahan 28 dus rokok ilegal.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 32 dus atau 15.900 bungkus rokok merk Era,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh rokok ilegal tersebut dari seseorang berinisial SD. Di mana,ia mengaku sebagai anggota TNI aktif yang berdomisili di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi pemasukan negara dari sektor cukai,” tegas AKP Wawan.
Comment