Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 03 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap DS, pria yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata.
Penangkapan DS dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus sabu yang sebelumnya turut menyeret nama tiga oknum anggota Polsek setempat.
DS diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran sabu yang terungkap di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat malam (22/5/2026) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatresnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Benar, DS berhasil kami tangkap di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP I Dewa Made Surita saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Karena proses penyidikan masih berlangsung, polisi belum dapat membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi penangkapan DS.
“Masih kami dalami dan proses pemeriksaan,” singkatnya.
Sebelumnya, DS masuk dalam daftar pencarian orang dan disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran sabu yang diduga turut melibatkan tiga oknum anggota Polsek berinisial Bripka S, Bripka B, dan Brigadir DS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan tiga warga Kecamatan Manis Mata masing-masing berinisial A (30), AT (20), dan seorang perempuan berinisial M (27).
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram bruto.
Sementara itu, tiga oknum anggota Polsek yang diduga terkait dalam kasus tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Satresnarkoba Polres Ketapang guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap DS, pria yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata.
Penangkapan DS dinilai menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus sabu yang sebelumnya turut menyeret nama tiga oknum anggota Polsek setempat.
DS diamankan setelah polisi melakukan pengembangan kasus peredaran sabu yang terungkap di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, pada Jumat malam (22/5/2026) lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasatresnarkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Benar, DS berhasil kami tangkap di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP I Dewa Made Surita saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Karena proses penyidikan masih berlangsung, polisi belum dapat membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi penangkapan DS.
“Masih kami dalami dan proses pemeriksaan,” singkatnya.
Sebelumnya, DS masuk dalam daftar pencarian orang dan disebut sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran sabu yang diduga turut melibatkan tiga oknum anggota Polsek berinisial Bripka S, Bripka B, dan Brigadir DS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan tiga warga Kecamatan Manis Mata masing-masing berinisial A (30), AT (20), dan seorang perempuan berinisial M (27).
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram bruto.
Sementara itu, tiga oknum anggota Polsek yang diduga terkait dalam kasus tersebut juga telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) serta Satresnarkoba Polres Ketapang guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini