Ketapang    

Kasus Illegal Mining Ketapang Masuki Babak Baru, Liu Xiaodong Diduga Aktor Utama Pencurian Emas 774 Kg

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 04 Februari 2026
Kasus Illegal Mining Ketapang Masuki Babak Baru, Liu Xiaodong Diduga Aktor Utama Pencurian Emas 774 Kg
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tabir kasus pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian terbuka. Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China, dari Bareskrim Polri.

Liu Xiaodong diduga sebagai otak kejahatan pencurian emas dan penguasaan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama inisial LXD,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (3/2/2026).

Dalam perkara tersebut, Liu Xiaodong dijerat pasal berlapis berdasarkan KUHP baru. Ia disangkakan Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik dan bahan peledak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan bahan peledak yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

" Dari berkas yang kami terima tersangka ini dikenakan dengan pasal berlapis ya. Untuk ancaman pidana yang dikenakan masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara," ungkapnya.

Liu Xiaodong tiba di Bandara Rahadi Oesman Ketapang sekitar pukul 15.01 WIB dengan pengawalan ketat aparat Bareskrim Polri. Mengenakan topi dan kaos hitam, kedua tangan tersangka diborgol dan ditutupi jaket saat dibawa dari Rutan Pontianak menggunakan pesawat komersial.

Setelah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Cahyo Galang Satrio, menyatakan pelimpahan perkara ini menjadi titik terang atas rangkaian kejahatan pertambangan emas ilegal yang selama ini merugikan perusahaan dan negara. Ia menegaskan, penyidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa Liu Xiaodong merupakan aktor utama dalam kasus penyerobotan lahan dan perampasan tambang milik PT SRM.

“Perkara ini perlahan membuka fakta bahwa Liu Xiaodong adalah otak dari rangkaian kejahatan pertambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun,” kata Galang.

Galang juga menyoroti posisi Yu Hao, seorang WNA China yang merupakan karyawan PT SRM, yang saat ini menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kilogram. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas di tingkat Pengadilan Tinggi Pontianak.

Menurut Galang, Yu Hao sejatinya hanya menjadi korban intrik dan kejahatan korporasi yang dirancang oleh Liu Xiaodong. Ia berharap, terbongkarnya peran Liu Xiaodong dapat menjadi dasar kuat bagi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) agar Yu Hao dapat dibebaskan dari tuduhan.

Di sisi lain, Galang menambahkan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri beserta direkturnya, Muhammad Pamar Lubis, telah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pertambangan di luar IUP yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Bukit Belawan Tujuh (BBT). Hal tersebut ditegaskan melalui dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan pada 1 dan 10 September 2025.

Berdasarkan asesmen dokumen persidangan, tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan maupun penjualan emas hasil tambang ilegal. Para saksi, baik dari JPU maupun pihak kuasa hukum, juga tidak pernah melihat Yu Hao memerintahkan atau mengoordinasikan aktivitas penambangan ilegal.

"Bahkan, tidak ditemukan komunikasi melalui telepon seluler yang mengarah pada keterlibatan Yu Hao dalam kejahatan tersebut," ujarnya.
Galang merincikan kalau kasus ini sendiri bermula dari laporan sepihak Direktur PT BBT kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan dan pengamatan kelistrikan (WASMATLITRIK) pada Mei 2024.
Padahal, jauh sebelumnya, pada September 2023, PT SRM telah melaporkan dugaan penguasaan paksa lokasi tambang, pencurian ore emas sekitar 50 ribu ton, penggunaan serta pemindahan bahan peledak, hingga pengolahan ore menjadi bullion emas kepada Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Galang mengungkapkan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin langsung oleh Liu Xiaodong, yang disebut sebagai beneficial owner PT Bukit Belawan Tujuh dengan menunjuk seorang nominee bernama Nur Aini sebagai pemegang 80 persen saham. Nur Aini yang disebut sebagai istri siri tersangka, kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.

“Jika ditelisik dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), posisi Nur sangat kuat sebagai nominee dari Liu. Ia juga diduga terafiliasi dengan pihak yang melaporkan Yu Hao ke PPNS ESDM,” jelas Galang.

Indikasi kejahatan tersebut diperkuat dengan fakta penyerbuan mess tenaga kerja PT SRM oleh sekitar 30 orang yang diduga dipimpin Liu Xiaodong pada Rabu dini hari, 26 Juli 2023. Kelompok tersebut merusak police line, menguasai fasilitas tambang, menyalakan kembali mesin pengolahan, serta mencuri dan menggunakan bahan peledak yang disimpan di gudang handak.

Tidak hanya itu, Liu Xiaodong dan komplotannya juga diduga melakukan kekerasan terhadap tenaga kerja asing maupun lokal, sehingga memungkinkan aktivitas penambangan ilegal berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Aktivitas tersebut ditandai dengan hilangnya tumpukan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri, penggunaan bahan peledak hingga lebih dari 30 ton, serta lonjakan tagihan listrik dari Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan.

“Hasil kejahatan itu telah didalami oleh Bareskrim Polri hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” ujar Galang.

Ia menegaskan, secara logika dan teknis, mustahil pencurian emas sebanyak 774 kilogram yang membutuhkan pengolahan sekitar 50 ribu ton ore emas dengan bahan peledak dapat dilakukan oleh satu orang, sebagaimana yang dituduhkan kepada Yu Hao.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap WNA.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi terkait kejahatan serius dan undang-undang darurat, harus dihukum setimpal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia berharap agar investasi di ketapang berjalan dengan baik maka perlu ada kepastiam hukum terhadap siapa saja yang melanggar termasuk warga negara asing. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Produk Khas Pontianak Siap Bersaing di Inacraft 2026
Rabu, 04 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Bakal Kaji Penerapan Program "Gentengisasi" di Pontianak
Rabu, 04 Februari 2026

Berita terkait