Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang memastikan pengamanan terhadap terdakwa Liu Xiaodong dilakukan selama 24 jam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung menjelaskan, bahwa Liu Xiaodong pertama kali masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa, 3 Februari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
“Yang bersangkutan disampaikan oleh Kejari Ketapang akan dikirim ke Lapas Ketapang. Kami kemudian melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme, mulai dari pengecekan berkas, memastikan identitas yang bersangkutan, hingga pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ungkap Jonson.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Liu Xiaodong resmi diterima dan masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, pada Rabu 4 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengeluarkan penetapan penahanan rumah terhadap Liu Xiaodong. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Pada Rabu pukul 19.40 WIB, pihak kejaksaan datang ke lapas untuk melakukan serah terima terkait pelaksanaan penahanan rumah sesuai penetapan pengadilan,” jelasnya.
Jonson menegaskan, setelah dilakukan serah terima tersebut, status dan pengawasan terhadap terdakwa menjadi kewenangan Kejaksaan, Pengadilan, serta kuasa hukum terdakwa.
“Setelah serah terima, itu sudah menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” tegas Jonson.
Ia juga mengungkapkan bahwa Liu Xiaodong kembali dimasukkan ke Lapas Ketapang pada Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB, dan kembali diantar oleh pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, diantar langsung oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh petugas Imigrasi Entikong, Sanggau setelah mencoba untuk melintasi perbatasan Indonesia Malaysia pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu.
Ia sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko di kawasan perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence di Kecamatan Benua Kayong, Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang memastikan pengamanan terhadap terdakwa Liu Xiaodong dilakukan selama 24 jam sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung menjelaskan, bahwa Liu Xiaodong pertama kali masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa, 3 Februari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
“Yang bersangkutan disampaikan oleh Kejari Ketapang akan dikirim ke Lapas Ketapang. Kami kemudian melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme, mulai dari pengecekan berkas, memastikan identitas yang bersangkutan, hingga pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ungkap Jonson.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Liu Xiaodong resmi diterima dan masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, pada Rabu 4 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengeluarkan penetapan penahanan rumah terhadap Liu Xiaodong. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Pada Rabu pukul 19.40 WIB, pihak kejaksaan datang ke lapas untuk melakukan serah terima terkait pelaksanaan penahanan rumah sesuai penetapan pengadilan,” jelasnya.
Jonson menegaskan, setelah dilakukan serah terima tersebut, status dan pengawasan terhadap terdakwa menjadi kewenangan Kejaksaan, Pengadilan, serta kuasa hukum terdakwa.
“Setelah serah terima, itu sudah menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” tegas Jonson.
Ia juga mengungkapkan bahwa Liu Xiaodong kembali dimasukkan ke Lapas Ketapang pada Minggu, sekitar pukul 10.00 WIB, dan kembali diantar oleh pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, diantar langsung oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) diamankan oleh petugas Imigrasi Entikong, Sanggau setelah mencoba untuk melintasi perbatasan Indonesia Malaysia pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu.
Ia sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko di kawasan perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence di Kecamatan Benua Kayong, Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini