Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 25 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa WNA asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan ini, fakta baru mencuat. Seorang saksi mengungkap adanya dugaan ancaman sebelum proses hukum berjalan, termasuk hilangnya bahan peledak dari lokasi tambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri. Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari terdakwa saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023.
“Saat itu saya dipanggil ke Ketapang. Saya sedang makan, lalu tiba-tiba didatangi Liu Xiaodong. Dia mengancam, ‘kalau kamu atau keluargamu celaka di jalan atau di luar, kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluargamu’,” ujar Syaiful menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.
Meski mendapat tekanan, Syaiful menegaskan tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tambang emas ilegal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Syaiful juga membeberkan kondisi gudang bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri. Terdapat empat gudang penyimpanan yang seluruhnya dikunci gembok dan hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.
Berdasarkan stock opname terakhir tertanggal 9 Agustus 2023, persediaan dinamit jenis power gel tercatat sebanyak 50 ton yang tersimpan di gudang 3 dan 4. Selain itu, terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik yang disimpan di gudang 1 dan 2.
Namun, dalam rentang 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang disebut dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan mengusir para pegawai perusahaan. Saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan sudah tidak berada di gudang.
Jaksa kemudian menanyakan apakah para pekerja yang beroperasi di lokasi dapat dikenali.
“Bisa dikenali tidak mereka itu?” tanya jaksa.
“Beberapa pakai penutup wajah, tapi yang lain tidak,” jawab Syaiful.
Syaiful juga mengungkap adanya aktivitas tambang saat lokasi tersebut sebenarnya telah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri karena perkara hukum lain. Ia mengetahui aktivitas mencurigakan itu setelah mendapat informasi dari PLN terkait lonjakan pemakaian listrik.
“Saya tahu dari pihak PLN. Mereka menghubungi saya karena ada lonjakan listrik di lokasi tambang. Petugas PLN ke sana dan bertemu Liu Xiaodong. Itu sekitar September 2023,” ungkapnya.
Selain Syaiful, persidangan juga menghadirkan Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM, yang memberikan keterangan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak perusahaan.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong didakwa melakukan pengambilalihan paksa tambang emas milik PT SRM di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Terdakwa disebut mengusir karyawan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah. Termasuk di antaranya dugaan penguasaan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa WNA asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan ini, fakta baru mencuat. Seorang saksi mengungkap adanya dugaan ancaman sebelum proses hukum berjalan, termasuk hilangnya bahan peledak dari lokasi tambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri. Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari terdakwa saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023.
“Saat itu saya dipanggil ke Ketapang. Saya sedang makan, lalu tiba-tiba didatangi Liu Xiaodong. Dia mengancam, ‘kalau kamu atau keluargamu celaka di jalan atau di luar, kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluargamu’,” ujar Syaiful menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.
Meski mendapat tekanan, Syaiful menegaskan tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tambang emas ilegal tersebut.
Dalam kesaksiannya, Syaiful juga membeberkan kondisi gudang bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri. Terdapat empat gudang penyimpanan yang seluruhnya dikunci gembok dan hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.
Berdasarkan stock opname terakhir tertanggal 9 Agustus 2023, persediaan dinamit jenis power gel tercatat sebanyak 50 ton yang tersimpan di gudang 3 dan 4. Selain itu, terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik yang disimpan di gudang 1 dan 2.
Namun, dalam rentang 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang disebut dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan mengusir para pegawai perusahaan. Saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan sudah tidak berada di gudang.
Jaksa kemudian menanyakan apakah para pekerja yang beroperasi di lokasi dapat dikenali.
“Bisa dikenali tidak mereka itu?” tanya jaksa.
“Beberapa pakai penutup wajah, tapi yang lain tidak,” jawab Syaiful.
Syaiful juga mengungkap adanya aktivitas tambang saat lokasi tersebut sebenarnya telah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri karena perkara hukum lain. Ia mengetahui aktivitas mencurigakan itu setelah mendapat informasi dari PLN terkait lonjakan pemakaian listrik.
“Saya tahu dari pihak PLN. Mereka menghubungi saya karena ada lonjakan listrik di lokasi tambang. Petugas PLN ke sana dan bertemu Liu Xiaodong. Itu sekitar September 2023,” ungkapnya.
Selain Syaiful, persidangan juga menghadirkan Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM, yang memberikan keterangan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak perusahaan.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong didakwa melakukan pengambilalihan paksa tambang emas milik PT SRM di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Terdakwa disebut mengusir karyawan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah. Termasuk di antaranya dugaan penguasaan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini