Jaksa Tahan WN China Liu Xiaodong, Tersangka Penganiayaan di PT SRM Ketapang

KALBARONLINE.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan Liu Xiaodong, warga negara (WN) China yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan tambang emas di Ketapang. Liu Xiaodong sebelumnya telah menjalani proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Ketapang, Senin (03/02/2025) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas kasus ini dari Mabes Polri.

“Iya, benar. Kami telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Liu Xiaodong dari penyidik Mabes Polri dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban FC. Saat ini, tersangka sudah kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang,” ujar Syahrul kepada wartawan.

Baca Juga :  Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Eko Hartanto Rimba ke Lapas Ketapang

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa Liu Xiaodong dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus Penganiayaan di Area Tambang PT SRM

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada 26 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.

Saat itu, Liu Xiaodong diduga membawa sekitar 10 orang untuk menyerang mess tenaga kerja PT SRM. Korban dalam peristiwa ini adalah dua tenaga kerja asing berinisial SJ dan FC, yang diduga mengalami kekerasan langsung dari tersangka.

Baca Juga :  Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi di perumahan karyawan PT SRM. Selain tersangka, ada sejumlah barang bukti yang juga kami terima dari penyidik Mabes Polri, termasuk bukti surat dan lainnya,” jelas Syahrul.

Saat ini, Liu Xiaodong akan menjalani masa tahanan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk proses persidangan lebih lanjut.

Comment