Ketapang    

WNA Tersangka Kasus Pencurian Emas Indonesia, Liu Diduga Kabur, Diamankan Imigrasi di Entikong

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 07 Februari 2026
WNA Tersangka Kasus Pencurian Emas Indonesia, Liu Diduga Kabur, Diamankan Imigrasi di Entikong
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencurian emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong sebelumnya berstatus sebagai tahanan hakim dengan bentuk penahanan berupa tahanan rumah. Namun, terdakwa diketahui tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di wilayah tersebut, yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi.

“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyatakan bahwa pihak Kejaksaan segera bergerak untuk menjemput terdakwa.

“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (07/02/2026) siang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini juga telah terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, terdakwa Liu Xiaodong tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp.

Terdakwa ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Ketapang serta Kantor Imigrasi terkait perkembangan dan penanganan lanjutan kasus ini. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Status Tahanan Rumah WNA China Kasus Emas 774 Kg Jadi Sorotan
Sabtu, 07 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Ismail Buka Rakorda IX UPZ Masjid dan Surau se-Kota Pontianak
Sabtu, 07 Februari 2026

Berita terkait