Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 09 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang kini menjadi sorotan setelah diketahui berupaya melarikan diri hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia namun berhasil diamankan oleh Imigrasi Entikong, Sanggau, pada Sabtu 7 Februari 2026 lalu.
Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Ia sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko di kawasan perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence di Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Juru Bicara PN Ketapang, Aditia Chandra Faturochman menjelaskan, bahwa perkara Liu Xiaodong dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
“Pada hari itu juga ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diterbitkan penetapan tahanan rumah,” ujar Aditia Chandra Faturochman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/02/2026)
Namun Aditia Chandra Faturochman menegaskan, bahwa alasan substantif yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Pihak humas PN Ketapang, kata dia, tidak dapat mengintervensi maupun menjelaskan detail pertimbangan tersebut.
“Terkait alasan disetujuinya tahanan rumah, itu wewenang majelis hakim. Saat ini Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa Liu Xiaodong berupaya kabur hingga ke Entikong, Aditia Chandra Faturochman mengaku pihaknya belum melakukan pemantauan secara langsung. Ia menyebut meskipun kewenangan penahanan berada di pengadilan, posisi terdakwa saat itu berstatus tahanan rumah.
“Kami belum memonitor soal itu karena posisinya adalah tahanan rumah. Koordinasi pengawasan biasanya dilakukan oleh penuntut umum,” tegasnya.
Ia juga mengakui belum ada koordinasi khusus terkait pengawalan atau pengawasan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.
“Itu bukan wewenang saya. Nanti akan kami konfirmasikan lebih lanjut kepada Ketua Majelis,” katanya.
Meski peristiwa tersebut terjadi pada hari libur, Aditia Chandra Faturochman menyebut, PN Ketapang telah mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan status penahanan Liu Xiaodong ke rumah tahanan (rutan) setelah diketahui adanya upaya ke luar negeri melalui Entikong.
Menanggapi isu adanya perlakuan khusus, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian terdakwa dengan aliran dana hingga miliaran rupiah, Aditia Chandra Faturochman menegaskan, PN Ketapang belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa maupun para pihak terkait.
“Terdakwa juga belum pernah hadir di pengadilan. Permohonan pengalihan penahanan dilakukan melalui aplikasi,” ungkapnya.
Soal penjamin dan lokasi tahanan rumah, Aditia Chandra Faturochman mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Biasanya dalam penetapan ada penjamin, tapi saya belum melihat berkasnya. Informasinya di ruko atau BTN Adiyaksa, tapi pemiliknya siapa kami belum monitor,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Ketua PN Ketapang setelah kembali ke daerah.
Sebagai catatan, Liu Xiaodong sebelumnya juga pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan di Indonesia, sebelum kembali terseret dalam kasus besar yang kini tengah bergulir di PN Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang kini menjadi sorotan setelah diketahui berupaya melarikan diri hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia namun berhasil diamankan oleh Imigrasi Entikong, Sanggau, pada Sabtu 7 Februari 2026 lalu.
Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Ia sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko di kawasan perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence di Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Juru Bicara PN Ketapang, Aditia Chandra Faturochman menjelaskan, bahwa perkara Liu Xiaodong dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
“Pada hari itu juga ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diterbitkan penetapan tahanan rumah,” ujar Aditia Chandra Faturochman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (09/02/2026)
Namun Aditia Chandra Faturochman menegaskan, bahwa alasan substantif yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Pihak humas PN Ketapang, kata dia, tidak dapat mengintervensi maupun menjelaskan detail pertimbangan tersebut.
“Terkait alasan disetujuinya tahanan rumah, itu wewenang majelis hakim. Saat ini Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa Liu Xiaodong berupaya kabur hingga ke Entikong, Aditia Chandra Faturochman mengaku pihaknya belum melakukan pemantauan secara langsung. Ia menyebut meskipun kewenangan penahanan berada di pengadilan, posisi terdakwa saat itu berstatus tahanan rumah.
“Kami belum memonitor soal itu karena posisinya adalah tahanan rumah. Koordinasi pengawasan biasanya dilakukan oleh penuntut umum,” tegasnya.
Ia juga mengakui belum ada koordinasi khusus terkait pengawalan atau pengawasan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.
“Itu bukan wewenang saya. Nanti akan kami konfirmasikan lebih lanjut kepada Ketua Majelis,” katanya.
Meski peristiwa tersebut terjadi pada hari libur, Aditia Chandra Faturochman menyebut, PN Ketapang telah mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan status penahanan Liu Xiaodong ke rumah tahanan (rutan) setelah diketahui adanya upaya ke luar negeri melalui Entikong.
Menanggapi isu adanya perlakuan khusus, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian terdakwa dengan aliran dana hingga miliaran rupiah, Aditia Chandra Faturochman menegaskan, PN Ketapang belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa maupun para pihak terkait.
“Terdakwa juga belum pernah hadir di pengadilan. Permohonan pengalihan penahanan dilakukan melalui aplikasi,” ungkapnya.
Soal penjamin dan lokasi tahanan rumah, Aditia Chandra Faturochman mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Biasanya dalam penetapan ada penjamin, tapi saya belum melihat berkasnya. Informasinya di ruko atau BTN Adiyaksa, tapi pemiliknya siapa kami belum monitor,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Ketua PN Ketapang setelah kembali ke daerah.
Sebagai catatan, Liu Xiaodong sebelumnya juga pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan di Indonesia, sebelum kembali terseret dalam kasus besar yang kini tengah bergulir di PN Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini