Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 24 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang merekomendasikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Ketapang yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dibubarkan.
Rekomendasi itu merupakan hasil rapat kerja komisi III DPRD Ketapang dalam mengusut bisnis perusahaan daerah milik Pemkab Ketapang yang dinilai tidak tidak efektif dan bermasalah serta tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
PT KPM diketahui memiliki cakupan usaha pada sektor pertanian, perkebunan dan PT KEM berfokus di sektor bisnis tabung gas LPG.
"DPRD Kabupaten Ketapang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ketua Komis III DPRD Ketapang, Mia Gayatri kepada wartawan belum lama ini.
Mia mengatakan, kalau manajemen kedua perusda tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnis. Terpenting, perusda itu tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Pemkab Ketapang yang telah diterima masing-masing sebesar Rp 16 untuk KPM dan 7 miliar buat KEM pada tahun 2022.
"Komisi III Ketapang telah membekukan PT KPM, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti pemerintah dengan pembubaran agar merampingkan struktur organisasi," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya, Dirut PT KPM Alkap Pasti mengatakan, duit pemda yang diterima sudah habis. Dana itu dipakai untuk buat proposal dan loby-loby bisnis serta membayar operasional kegiatan usaha dan manajemen.
Satu-satunya aset yang diklaim mereka miliki hanyalah berupa tanah yang rencananya menjadi lokasi kebun kelapa sawit yang terletak di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Kami masih mencari investor untuk mewujudkan rencana pengembangan kebun sawit di lahan 1.400 hektar di Desa Sungai Nanjung. Namun, tingginya biaya investasi mencapai Rp 70 juta per hektar—menjadi kendala utama," kata Alkap Pasti beberapa waktu lalu kepada media di Ketapang.
Sedangkan Perusda PT KEM, keadaannya juga sama dengan perusahaan sekondan milik pemda tersebut. Setoran modal Pemda sebesar Rp 7 miliar yang diterima tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas.
Bahkan isunya, dana itu ditilap rekan bisnis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara gamblang sebesar Rp 1.5 miliar.
Teranyar, kedua perusda ini sudah diperiksa tim Pidsus Kejari Ketapang. Info yang diterima, sudah berkali-kali jajaran manajemen menghadap penyidik kejaksaan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang merekomendasikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Ketapang yakni PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dibubarkan.
Rekomendasi itu merupakan hasil rapat kerja komisi III DPRD Ketapang dalam mengusut bisnis perusahaan daerah milik Pemkab Ketapang yang dinilai tidak tidak efektif dan bermasalah serta tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
PT KPM diketahui memiliki cakupan usaha pada sektor pertanian, perkebunan dan PT KEM berfokus di sektor bisnis tabung gas LPG.
"DPRD Kabupaten Ketapang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Ketua Komis III DPRD Ketapang, Mia Gayatri kepada wartawan belum lama ini.
Mia mengatakan, kalau manajemen kedua perusda tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnis. Terpenting, perusda itu tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Pemkab Ketapang yang telah diterima masing-masing sebesar Rp 16 untuk KPM dan 7 miliar buat KEM pada tahun 2022.
"Komisi III Ketapang telah membekukan PT KPM, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti pemerintah dengan pembubaran agar merampingkan struktur organisasi," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya, Dirut PT KPM Alkap Pasti mengatakan, duit pemda yang diterima sudah habis. Dana itu dipakai untuk buat proposal dan loby-loby bisnis serta membayar operasional kegiatan usaha dan manajemen.
Satu-satunya aset yang diklaim mereka miliki hanyalah berupa tanah yang rencananya menjadi lokasi kebun kelapa sawit yang terletak di desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan.
"Kami masih mencari investor untuk mewujudkan rencana pengembangan kebun sawit di lahan 1.400 hektar di Desa Sungai Nanjung. Namun, tingginya biaya investasi mencapai Rp 70 juta per hektar—menjadi kendala utama," kata Alkap Pasti beberapa waktu lalu kepada media di Ketapang.
Sedangkan Perusda PT KEM, keadaannya juga sama dengan perusahaan sekondan milik pemda tersebut. Setoran modal Pemda sebesar Rp 7 miliar yang diterima tidak dapat dipertanggung jawabkan secara jelas.
Bahkan isunya, dana itu ditilap rekan bisnis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara gamblang sebesar Rp 1.5 miliar.
Teranyar, kedua perusda ini sudah diperiksa tim Pidsus Kejari Ketapang. Info yang diterima, sudah berkali-kali jajaran manajemen menghadap penyidik kejaksaan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini