Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 18 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye Pilkada 2020.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, membangun sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Kampanye Tidak Lebih dari 50 Orang
“Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Dian menegaskan, PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).
“Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” ujar Arief.
Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.
“Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” cetus Arief.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.
“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” tegas Fritz.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye Pilkada 2020.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, membangun sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Kampanye Tidak Lebih dari 50 Orang
“Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Dian menegaskan, PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics).
“Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” tegas Dian.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” ujar Arief.
Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.
“Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” cetus Arief.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.
“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” tegas Fritz.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini