Pontianak    

Bank Kalbar Pastikan Dana Nasabah Aman, Meski Ada Aturan Blokir Rekening Dormant dari PPATK

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 04 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant alias rekening tidak aktif, sempat bikin resah publik. Tapi tenang, Bank Kalbar memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.

“Langkah ini justru bagian dari perlindungan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia menekankan, selama nasabah masih rutin bertransaksi dan data pribadinya diperbarui, maka tak perlu takut rekening bakal kena blokir.

Menurut Rokidi, aturan PPATK bukan ditujukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap rekening, melainkan untuk menjaga agar rekening yang tak aktif tidak jadi sarang penyalahgunaan, seperti transaksi ilegal dan pencucian uang.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Dana tetap aman. Kami di Bank Kalbar selalu siap membantu. Yang penting, nasabah aktif dan bertanggung jawab menjaga rekeningnya,” ujarnya.

Bank Kalbar pun menyatakan dukungannya terhadap langkah PPATK yang dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Apalagi, data PPATK menunjukkan bahwa rekening-rekening tidur memang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas mencurigakan.

“Itulah sebabnya perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan preventif,” kata Rokidi lagi.

Bank Kalbar juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dan sadar dalam menjaga keamanan rekening masing-masing. Salah satu langkah penting adalah melakukan pengkinian data secara rutin, apalagi jika ada perubahan informasi identitas atau kontak.

“Ini bukan cuma untuk kepentingan regulasi, tapi juga supaya layanan ke depan tetap lancar dan bebas dari risiko penyalahgunaan identitas,” jelas Rokidi.

Rekening akan dianggap dormant jika tidak menunjukkan aktivitas seperti transaksi debit-kredit, transfer, maupun akses melalui ATM atau mobile banking selama 3 hingga 12 bulan, tergantung jenis rekeningnya.

Kalau sudah masuk kategori dormant, nasabah tetap bisa melakukan pengaktifan kembali. Caranya cukup mudah: datang ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan KTP yang masih berlaku.

Jenis rekening yang bisa kena blokir sementara meliputi rekening tabungan pribadi atau perusahaan, rekening giro, baik dalam Rupiah maupun valuta asing.

Untuk kasus pemblokiran oleh PPATK, pengaduan bisa disampaikan melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Namun, perlu dicatat bahwa pengaduan tidak serta-merta membuat rekening langsung dibuka kembali.

Bank Kalbar menegaskan bahwa pembukaan rekening yang diblokir berdasarkan permintaan perpanjangan penghentian transaksi dari PPATK—misalnya melalui surat Nomor: SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025—tidak bisa dilakukan sepihak oleh bank.

“Kalau nasabah ingin membuka blokir, harus dipastikan bahwa dia adalah pemilik rekening yang sah dan menyertakan kelengkapan dokumen seperti fotokopi buku tabungan, KTP, kartu contoh tanda tangan, serta melakukan pengkinian data,” tutur Rokidi.

Bank Kalbar memastikan terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan edukatif. Apalagi di tengah makin berkembangnya kebutuhan akan layanan digital dan transparansi finansial.

Artikel Selanjutnya
Diduga Lakukan Malpraktik, Warga Landak Layangkan Somasi ke RS Antonius Pontianak
Senin, 04 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Selain Lamban, Polisi Diduga Juga Salah Tangkap Pelaku Pemerkosa Bocah di Pontianak
Senin, 04 Agustus 2025

Berita terkait