Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 04 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, meninggal dunia setelah menjalani dua kali operasi usus buntu di Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius Pontianak.
Keluarga menduga, kematian tersebut terjadi akibat kelalaian medis dan telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Somasi itu diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Andrean Winoto Wijaya dan Syamsul Jahidin dari Kita Melek Hukum Law Firm, pada Sabtu (02/08/2025).
Mereka menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak RS atas dugaan malpraktik yang merenggut nyawa korban.
Kronologi Kejadian
Menurut Andrean, kejadian bermula pada 26 November 2024, saat korban pertama kali datang ke RSU Santo Antonius dan didiagnosis menderita usus buntu. Operasi dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh dokter bedah berinisial DA. Pasien dinyatakan membaik dan dipulangkan pada 10 Desember.
Namun, enam hari setelah pulang, korban kembali mengeluhkan nyeri di area bekas luka operasi. Kemudian pada 16 Desember, ia kembali dirawat dan menjalani operasi kedua karena didapati infeksi di bekas luka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada bekas luka operasi, sehingga dilakukan operasi ulang,” katanya.
Namun begitu, kondisi pasien tidak kunjung membaik setelah operasi kedua. RSU Santo Antonius bahkan menyarankan agar pasien dirujuk ke Jakarta. Namun, karena keluarga kehilangan kepercayaan, mereka memilih membawa pasien ke rumah sakit di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Sesampainya di sana, dokter di Malaysia menemukan kerusakan parah pada usus korban, dengan penumpukan kotoran dalam jumlah besar yang menyebabkan usus pasien hancur.
“Ususnya sudah terbuka, penuh kotoran hingga ber plastik-plastik. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian penanganan medis sebelumnya,” lanjutnya.
Setelah kembali dari Malaysia, pasien sempat dirawat di RS Mitra Medika Pontianak, lalu kembali ke RSU Santo Antonius. Namun, nyawanya tak tertolong.
Keluarga Tuntut Tanggung Jawab
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga tidak menuntut ganti rugi materiil, melainkan permintaan maaf dan pertanggungjawaban moral dari RSU Santo Antonius.
“Hingga detik ini belum ada permintaan maaf dari pihak rumah sakit. Padahal, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andrean.
Ia menyebut, kalau biaya pengobatan yang dikeluarkan keluarga korban telah mencapai hampir Rp 900 juta. Lebih menyedihkan lagi, pihak keluarga mengaku mengalami intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak agar tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Ada pihak-pihak yang menakuti keluarga agar tidak berbicara. Bilangnya jangan dilaporkan, karena ini rumah sakit, punya duit, orang kuat, orang besar. Namun, kami tegaskan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial,” tambah Syamsul Jahidin.
Pihak kuasa hukum pun memberi tenggat waktu 2 x 24 jam bagi RSU Santo Antonius untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Jika tidak ada respon, mereka akan membawa kasus ini ke ranah pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Tanggapan RSU Santo Antonius
Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum internal RSU Santo Antonius, Joze, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi dari keluarga korban.
“Surat somasinya sudah kami terima kemarin (Sabtu) siang. Kami (saat ini) sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait di internal rumah sakit,” singkat Joze, Minggu (03/08/2025). (Jau)
KALBARONLINE.com - Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, meninggal dunia setelah menjalani dua kali operasi usus buntu di Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Antonius Pontianak.
Keluarga menduga, kematian tersebut terjadi akibat kelalaian medis dan telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Somasi itu diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Andrean Winoto Wijaya dan Syamsul Jahidin dari Kita Melek Hukum Law Firm, pada Sabtu (02/08/2025).
Mereka menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak RS atas dugaan malpraktik yang merenggut nyawa korban.
Kronologi Kejadian
Menurut Andrean, kejadian bermula pada 26 November 2024, saat korban pertama kali datang ke RSU Santo Antonius dan didiagnosis menderita usus buntu. Operasi dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh dokter bedah berinisial DA. Pasien dinyatakan membaik dan dipulangkan pada 10 Desember.
Namun, enam hari setelah pulang, korban kembali mengeluhkan nyeri di area bekas luka operasi. Kemudian pada 16 Desember, ia kembali dirawat dan menjalani operasi kedua karena didapati infeksi di bekas luka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya infeksi pada bekas luka operasi, sehingga dilakukan operasi ulang,” katanya.
Namun begitu, kondisi pasien tidak kunjung membaik setelah operasi kedua. RSU Santo Antonius bahkan menyarankan agar pasien dirujuk ke Jakarta. Namun, karena keluarga kehilangan kepercayaan, mereka memilih membawa pasien ke rumah sakit di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Sesampainya di sana, dokter di Malaysia menemukan kerusakan parah pada usus korban, dengan penumpukan kotoran dalam jumlah besar yang menyebabkan usus pasien hancur.
“Ususnya sudah terbuka, penuh kotoran hingga ber plastik-plastik. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelalaian penanganan medis sebelumnya,” lanjutnya.
Setelah kembali dari Malaysia, pasien sempat dirawat di RS Mitra Medika Pontianak, lalu kembali ke RSU Santo Antonius. Namun, nyawanya tak tertolong.
Keluarga Tuntut Tanggung Jawab
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga tidak menuntut ganti rugi materiil, melainkan permintaan maaf dan pertanggungjawaban moral dari RSU Santo Antonius.
“Hingga detik ini belum ada permintaan maaf dari pihak rumah sakit. Padahal, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andrean.
Ia menyebut, kalau biaya pengobatan yang dikeluarkan keluarga korban telah mencapai hampir Rp 900 juta. Lebih menyedihkan lagi, pihak keluarga mengaku mengalami intimidasi dan tekanan dari berbagai pihak agar tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
“Ada pihak-pihak yang menakuti keluarga agar tidak berbicara. Bilangnya jangan dilaporkan, karena ini rumah sakit, punya duit, orang kuat, orang besar. Namun, kami tegaskan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial,” tambah Syamsul Jahidin.
Pihak kuasa hukum pun memberi tenggat waktu 2 x 24 jam bagi RSU Santo Antonius untuk memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Jika tidak ada respon, mereka akan membawa kasus ini ke ranah pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Tanggapan RSU Santo Antonius
Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum internal RSU Santo Antonius, Joze, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi dari keluarga korban.
“Surat somasinya sudah kami terima kemarin (Sabtu) siang. Kami (saat ini) sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait di internal rumah sakit,” singkat Joze, Minggu (03/08/2025). (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini