Kabar    

PDIP Kalbar Layangkan Somasi ke Gubernur Sutarmidji

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 14 Mei 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Sutarmidji.

Somasi ini dilayangkan atas pernyataan Sutarmidji yang menyebut penghadangan rombongan Ketua DPD PDIP Kalbar di ruas Jalan Siduk-Sukadana oleh warga sebagai settingan.

“Kami partai yang taat hukum, kami menjunjung tinggi hukum adalah panglima di negara ini, maka sebagaimana diatur dalam hukum acara, pada hari ini kami mengambil langkah hukum dengan menyampaikan peringatan hukum atau somasi kepada Bapak Sutarmidji,” kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kalbar Glorio Sanen.

Glorio Sanen menyampaikan itu dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP Kalbar, Jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Sanen menuturkan, tudingan yang dilontarkan Sutarmidji yang tersebar di beberapa media massa ini telah menyerang kehormatan PDI Perjuangan. Bahkan menurut Sanen, pernyataan dari Gubernur Kalbar itu telah merugikan keluarga besar PDIP.

“Perbuatan tersebut yang mana melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU ITE,” kata Sanen.

Dalam somasi ini, tegas Sanen, BBHAR PDIP Kalbar juga meminta Sutarmidji untuk menyampaikan permohonan maaf melalui media massa.

Tidak hanya itu, BBHAR turut meminta Sutarmidji untuk tidak lagi memberikan pernyataan tak berdasar yang dapat menimbulkan kerugian bagi PDIP.

Sanen menegaskan, somasi yang dilakukan BBHAR PDIP Kalbar itu akan langsung dikirimkan pihaknya ke Sutarmidji pada hari ini.

“Apabila Bapak Sutarmidji tidak melaksanakan tuntutan sebagaimana yang telah kami uraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana yang kami uraikan di atas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Sanen.

Artikel Selanjutnya
Lagi, Polsek Tumbang Titi Perbaiki Jalan Rusak di Pemahan yang Viral di Sosmed
Sabtu, 14 Mei 2022
Artikel Sebelumnya
Perkosa Mahasiswi, Karyawan Showroom Mobil Terkemuka di Kalbar Ditangkap Polresta Pontianak
Sabtu, 14 Mei 2022

Berita terkait