KalbarOnline, Pontianak – Karyawan showroom Auto 2000, Jokvis (31), diamankan oleh jajaran personel Jatanras Polresta Pontianak, pada Jumat (13/05/2022) sore.
Jokvis yang merupakan warga Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Pontianak Kota itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial ISN (20 tahun), asal Sengah Temila Kabupaten Landak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto melalui keterangan persnya menyampaikan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus inipun berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di sebuah rumah makan tempat korban bekerja. Dimana setelah perkenalan itu, Jokvis langsung mengajak ISN yang sedang bekerja untuk pergi ke luar. Namun ISN kala itu menolak.
Setelah satu minggu pasca berkenalan itu, Jokvis mengajak kembali ISN keluar untuk makan malam dan ISN pun menyetujui ajakan Jokvis. Dari situ kemudian, Jokvis menjemput ISN di rumah kostnya yang berada di Sungai Raya Dalam untuk kemudian membawa ISN keluar makan malam.
Di perjalanan, terlapor (Jokvis) beralasan akan mengambil bajunya yang ketinggalan di penginapan Cimba Guest House (Jalan Sepakat 2 Pontianak), sesampainya di penginapan terlapor mengajak masuk pelapor (ISN).
“Saat di kamar, terlapor mengajak pelapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelapor menolak, namun terlapor mengancam, karena takut dengan ancaman dari terlapor, pelapor pasrah dan akhirnya disetubuhi secara paksa oleh terlapor. Kemudian terjadilah pemerkosaan tersebut,” papar Kompol Indra.
Setelah selesai disetubuhi oleh Jokvis secara paksa, ISN langsung keluar dari kamar tersebut. Karena tidak terima atas perbuatan itu, ISN pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak agar diproses lebih lanjut.
“Menindaki laporkan polisi tersebut diatas, personel melakukan serangkaian giat penyelidikan terkait keberadaan diduga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan,” ujar Kasat Indra.
Hingga pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada tempat kerjanya di showroom mobil Auto 2000 Kabupaten Kubu Raya.
“Selanjutnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut personel langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan setelah sampai di alamat tersebut ternyata benar diduga pelaku berada di lokasi tersebut. Kemudian personel berhasil menangkap diduga pelaku,” ujarnya.
“Kemudian personel melakukan interogasi terhadap diduga pelaku dan diduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan badan, dan menurut keterangannya bahwa kejadian tersebut dilakukannya satu kali di penginapan tersebut. Selanjutnya personel membawa diduga pelaku ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Kasat menyatakan, Jokvis terancam dikenakan pasal 285 KUHPidana terkait Tindak Pidana Pemerkosaan. Pakaian korban dan celana dalam bercak darah yang digunakan pelapor saat kejadian saat ini telah dijadikan barang bukti penguat untuk menjerat pelaku. (Red)
Comment