Volunteer Corona Papua Somasi Presiden Soal Surat Dirjen Perhubungan Udara

KalbarOnline.com – Khawatir melihat semakin banyaknya korban virus Corona di Tanah Air, khususnya di tanah Papua, sejumlah orang Papua yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua (VCP), melayangkan somasi untuk Presiden Joko Widodo. Somasi berkaitan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU-304/1/4/DNP-2020 Perihal Pencabutan NOTAM Tanggal 26 Maret 2020.

Para aktivis VCP mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara itu dalam waktu 3 X 24 jam. Demi kepentingan masyarakat di tanah Papua, mereka akan menempuh proses hukum jika dalam waktu dimaksud Dirjen Perhubungan Udara tidak mengindahkannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam somasi tanggal 27 Maret 2020 itu disebutkan, di tanah Papua sudah ditemukan tujuh pasien yang dinyatakan positif Corona, yaitu empat di Jayapura dan tiga di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Aktivis VCP yang berasal dari berbagai latar pendidikan dan profesi dan tersebar di berbagai daerah di tanah Papua, ingin membantu pemerintah daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat Papua.

Baca Juga :  Pak Prabowo! Jangan Remehkan Penemuan Drone Bawah Laut, Ini Bahayanya

Mereka menyatakan, hal yang mendasari pengajuan somasi adalah Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa “Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk”.

Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam Poin 6 disebutkan “penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara dan pelabuhan laut, yang berlaku selama 14 hari mulai  26 Maret hingga 9 April 2020”.

Baca Juga :  Tukul Dijebloskan ke Penjara Gegara Bawa Kabur Mobil Boks

Kesepakatan Bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan para bupati sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Para aktivis VCP yang mengajukan somasi antara lain Dr Pieter Ell, SH, MH, Frederika Korain, SH, MAAPD, dan Yan Christian Arebo, SH, MH (Ketua Umum Pemuda Adat Papua) serta tim hukum, di antaranya,  David Soumokil, SH,  Robi Sugara, SH,  dan William H. Sinaga, SH.[ab]

Comment