Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat (Kalbar) di bawah kepemimpinan Kundori, menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Wawan Suwandi jika somasi yang dilayangkan tidak direspons. Batas waktunya, 19 Juli 2025.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, SH, C.Med dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Jumat, 18 Juli 2025. Ia didampingi Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara Adila P dan Bendahara, Muhammad Al Jauhari Fatria.
"Somasi ini adalah bentuk peringatan hukum resmi. Kalau sampai tanggal 19 tidak direspons, kami akan laporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar," tegas Ruhermansyah.
Ruhermansyah menyebut kliennya dirugikan secara serius karena Wawan Suwandi diduga mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar dan menggunakan atribut resmi organisasi tanpa dasar hukum yang sah.
“Logo, bendera, kop surat, sampai stempel organisasi digunakan untuk menerbitkan surat-surat atas nama PWI Kalbar. Padahal itu ilegal. Tak ada dasarnya dalam AD/ART PWI,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh tidak main-main, akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP, dan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
“Wawan Suwandi juga harus mengembalikan seluruh atribut dan dokumen yang digunakan secara tidak sah. Kalau tidak, kami akan tempuh langkah hukum penuh, termasuk gugatan perdata dan pelaporan dugaan pelanggaran HKI organisasi,” tandasnya.
Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, turut memperkuat pernyataan kuasa hukum. Ia menyebut nama Wawan Suwandi tak pernah terdaftar sebagai anggota PWI Kalbar.
“Kami sudah cek datanya. Nama yang bersangkutan tidak pernah terdaftar. Maka kami menyebut mereka sebagai kelompok gadungan,” tegas Deska.
Menurutnya, untuk jadi Ketua PWI Provinsi, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki sertifikat wartawan utama, anggota biasa yang aktif, dan sudah ikut OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
“Wawan Suwandi tidak punya satupun kualifikasi itu. Jadi secara otomatis, mengaku sebagai Plt Ketua pun sudah tidak sah, apalagi mengaku sebagai pengurus,” imbuhnya.
Deska juga menyayangkan dampak dari klaim sepihak itu yang telah menimbulkan kebingungan di publik, terutama di kalangan pemerintah dan mitra kerja.
"Banyak yang bertanya mana PWI Kalbar yang sah—yang dipimpin Kundori atau yang satunya lagi. Ini merusak citra organisasi," ucap Deska.
Deska memastikan, kepemimpinan PWI Kalbar yang sah adalah di bawah Ketua Kundori, sebagaimana tertuang dalam SK PWI Pusat Nomor: 198-PGS/PP.PWU2024 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch. Bangun, Sekjen Iskandarsyah, dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang, tertanggal 18 April 2024.
Ia merujuk Pasal 26 Peraturan Dasar PWI yang menyebut bahwa Ketua PWI Provinsi hanya bisa dipilih melalui Konferensi Provinsi, untuk masa bakti lima tahun.
“Tidak ada mekanisme penunjukan Plt Ketua secara sepihak. Bahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga ditegaskan bahwa organisasi wartawan hanya bisa dijalankan oleh mereka yang benar-benar berprofesi sebagai wartawan dan memenuhi ketentuan organisasi,” pungkas Deska. (Red)
KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat (Kalbar) di bawah kepemimpinan Kundori, menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap Wawan Suwandi jika somasi yang dilayangkan tidak direspons. Batas waktunya, 19 Juli 2025.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum PWI Kalbar, Ruhermansyah, SH, C.Med dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Jumat, 18 Juli 2025. Ia didampingi Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara Adila P dan Bendahara, Muhammad Al Jauhari Fatria.
"Somasi ini adalah bentuk peringatan hukum resmi. Kalau sampai tanggal 19 tidak direspons, kami akan laporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar," tegas Ruhermansyah.
Ruhermansyah menyebut kliennya dirugikan secara serius karena Wawan Suwandi diduga mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar dan menggunakan atribut resmi organisasi tanpa dasar hukum yang sah.
“Logo, bendera, kop surat, sampai stempel organisasi digunakan untuk menerbitkan surat-surat atas nama PWI Kalbar. Padahal itu ilegal. Tak ada dasarnya dalam AD/ART PWI,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh tidak main-main, akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP, dan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
“Wawan Suwandi juga harus mengembalikan seluruh atribut dan dokumen yang digunakan secara tidak sah. Kalau tidak, kami akan tempuh langkah hukum penuh, termasuk gugatan perdata dan pelaporan dugaan pelanggaran HKI organisasi,” tandasnya.
Sekretaris PWI Kalbar, Deska Irnan Syafara, turut memperkuat pernyataan kuasa hukum. Ia menyebut nama Wawan Suwandi tak pernah terdaftar sebagai anggota PWI Kalbar.
“Kami sudah cek datanya. Nama yang bersangkutan tidak pernah terdaftar. Maka kami menyebut mereka sebagai kelompok gadungan,” tegas Deska.
Menurutnya, untuk jadi Ketua PWI Provinsi, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki sertifikat wartawan utama, anggota biasa yang aktif, dan sudah ikut OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
“Wawan Suwandi tidak punya satupun kualifikasi itu. Jadi secara otomatis, mengaku sebagai Plt Ketua pun sudah tidak sah, apalagi mengaku sebagai pengurus,” imbuhnya.
Deska juga menyayangkan dampak dari klaim sepihak itu yang telah menimbulkan kebingungan di publik, terutama di kalangan pemerintah dan mitra kerja.
"Banyak yang bertanya mana PWI Kalbar yang sah—yang dipimpin Kundori atau yang satunya lagi. Ini merusak citra organisasi," ucap Deska.
Deska memastikan, kepemimpinan PWI Kalbar yang sah adalah di bawah Ketua Kundori, sebagaimana tertuang dalam SK PWI Pusat Nomor: 198-PGS/PP.PWU2024 yang ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch. Bangun, Sekjen Iskandarsyah, dan Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang, tertanggal 18 April 2024.
Ia merujuk Pasal 26 Peraturan Dasar PWI yang menyebut bahwa Ketua PWI Provinsi hanya bisa dipilih melalui Konferensi Provinsi, untuk masa bakti lima tahun.
“Tidak ada mekanisme penunjukan Plt Ketua secara sepihak. Bahkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga ditegaskan bahwa organisasi wartawan hanya bisa dijalankan oleh mereka yang benar-benar berprofesi sebagai wartawan dan memenuhi ketentuan organisasi,” pungkas Deska. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini