PPATK Temukan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Rekening FPI

KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang dilakukan penghentian sementara proses transaksinya.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya, ada dugaan tindakan melawan hukum di rekening FPI.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian Ediana Rae.

Baca Juga :  Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Misinformasi & Disinformasi Terkait Vaksinasi

Namun Dian Ediana tidak memerinci soal aliran dana FPI. Juga tidak menjelaskan apakah dugaan perbuatan melawan hukum itu terkait langsung dengan rekening FPI sebagai organisasi atau pihak yang teraifliasi.

Dian hanya memastikan akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

PPATK juga tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Baca Juga :  Seiring Anjloknya Minyak Dunia, Harga BBM di Indonesia Seharusnya Juga Ikut Turun

Dian Ediana mengungkapkan, tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga ini melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dia juga mengatakan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. [rif]

Comment