Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 01 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang dilakukan penghentian sementara proses transaksinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya, ada dugaan tindakan melawan hukum di rekening FPI.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian Ediana Rae.
Namun Dian Ediana tidak memerinci soal aliran dana FPI. Juga tidak menjelaskan apakah dugaan perbuatan melawan hukum itu terkait langsung dengan rekening FPI sebagai organisasi atau pihak yang teraifliasi.
Dian hanya memastikan akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
PPATK juga tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Dian Ediana mengungkapkan, tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga ini melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Dia juga mengatakan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. [rif]
KalbarOnline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang dilakukan penghentian sementara proses transaksinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/1/2021), mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya, ada dugaan tindakan melawan hukum di rekening FPI.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian Ediana Rae.
Namun Dian Ediana tidak memerinci soal aliran dana FPI. Juga tidak menjelaskan apakah dugaan perbuatan melawan hukum itu terkait langsung dengan rekening FPI sebagai organisasi atau pihak yang teraifliasi.
Dian hanya memastikan akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
PPATK juga tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.
Dian Ediana mengungkapkan, tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga ini melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Dia juga mengatakan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini