Pelototi Bansos 2021, KPK Minta Data Penerima Bantuan Diperbaiki

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu program pemerintah menekan dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. KPK juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pelaksanaannya di lapangan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos mengenai akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data. KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.

“KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Musprov Kadin Kalbar ke-VII, Perkuat Sinergi Inklusif Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah

Ipi menuturkan, terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan dengan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Karenanya, hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal tumpang tindih penerima bansos.

“Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa,” ujar Ipi.

Baca Juga :  Harisson Pastikan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Bisa Langsung Digunakan Masyarakat Usai Diresmikan Presiden

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, sambung Ipi, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, termasuk melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

“Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment