Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 06 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Front Pembela Islam (FPI) kembali melakukan perubahan nama untuk organisasi barunya. Dari Front Persatuan Islam menjadi Front Persaudaraan Islam. Perubahan nama itu tidak lama terjadi usai deklarasi organisasi baru dilakukan.
Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, penggunaan nama Front Persaudaraan Islam sudah mendapat persetujuan dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Bahkan dia menjadi salah satu pengusul nama tersebut. “Salah satu yang usul adalah beliau,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Rabu (6/1).
Dalam pembentukan organisasi baru ini, Rizieq juga turut memberikan pesan bagi para simpatisannya. Yakni tetap berjuang seperti yang selama ini dilakukan.
“Tetap istiqomah dalam amar ma’ruf nahi munkar melalui 3 pilar: hukum dan HAM; kemanusiaan dan pendidikan; dakwah,” jelas Aziz.
Baca juga: Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Front Pembela Islam (FPI) kembali melakukan perubahan nama untuk organisasi barunya. Dari Front Persatuan Islam menjadi Front Persaudaraan Islam. Perubahan nama itu tidak lama terjadi usai deklarasi organisasi baru dilakukan.
Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, penggunaan nama Front Persaudaraan Islam sudah mendapat persetujuan dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Bahkan dia menjadi salah satu pengusul nama tersebut. “Salah satu yang usul adalah beliau,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Rabu (6/1).
Dalam pembentukan organisasi baru ini, Rizieq juga turut memberikan pesan bagi para simpatisannya. Yakni tetap berjuang seperti yang selama ini dilakukan.
“Tetap istiqomah dalam amar ma’ruf nahi munkar melalui 3 pilar: hukum dan HAM; kemanusiaan dan pendidikan; dakwah,” jelas Aziz.
Baca juga: Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini