KalbarOnline.com – Front Pembela Islam (FPI) kembali melakukan perubahan nama untuk organisasi barunya. Dari Front Persatuan Islam menjadi Front Persaudaraan Islam. Perubahan nama itu tidak lama terjadi usai deklarasi organisasi baru dilakukan.
Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, penggunaan nama Front Persaudaraan Islam sudah mendapat persetujuan dari Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Bahkan dia menjadi salah satu pengusul nama tersebut. “Salah satu yang usul adalah beliau,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Rabu (6/1).
Dalam pembentukan organisasi baru ini, Rizieq juga turut memberikan pesan bagi para simpatisannya. Yakni tetap berjuang seperti yang selama ini dilakukan.
“Tetap istiqomah dalam amar ma’ruf nahi munkar melalui 3 pilar: hukum dan HAM; kemanusiaan dan pendidikan; dakwah,” jelas Aziz.
Baca juga: Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment