KalbarOnline.com – Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengklaim pihaknya telah mendapat izin dari Pemprov DKI Jakarta untuk acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11). Dia menyatakan, surat perizinan dikirim oleh pihaknya ke Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Pemprov DKI Jakarta.
’’Kami sudah mendapatkan izin, dan sebelum acara kami juga telah bersurat ke mereka (Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Wali Kota Jakarta Pusat, Pemprov DKI, Red),” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11).
Dia melanjutkan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sendiri telah membalas surat dari FPI. Isinya berupa meminta panitia acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. ’’Jadi kami mengadakan acara ini resmi dan sudah mendapatkan perizinan,’’ imbuh Aziz.
Selain itu, panitia acara juga telah bersurat ke Pemprov DKI untuk penutupan Jalan KS Tubun, depan Jalan Petamburan III. Penutupan jalan itu ditujukan agar tidak terjadi kemacetan. Sehingga massa yang datang memiliki cukup ruang untuk menjaga jarak. ’’Kami menggunakan jalan juga mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta,’’ tegas Aziz.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
’’Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,’’ kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment