FPI Ganti Nama Lagi, Kini jadi Front Persaudaraan Islam

KalbarOnline.com – Simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) memutuskan membentuk organisasi baru usai FPI dinyatakan terlarang di Indonesia. Organisasi baru ini awalnya diberi nama Front Persatuan Islam. Nama tersebut bahkan sudah dideklarasikan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kendati demikian, nama tersebut dipastikan batal digunakan. Dan akan diganti dengan Front Persaudaraan Islam. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar.

“Insha Allah rencananya Front Persatuan Islam akan disesuaikan menjadi Front Persaudaraan Islam,” kata Aziz saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Selasa (5/12).

Aziz menjelaskan, perubahan nama ini atas kesepakatan bersama. Setelah dibicarakan seksama, maka nama yang diambil yaitu Front Persaudaraan Islam. “(Pertimbangan perubahan nama) menampung berbagai usulan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Etoser Padang Eratkan Silaturahim Dengan Masyarakat

Sementara itu saat disinggung apakah nama baru tersebut akan kembali dideklarasikan ulang atau tidak, Aziz belum bisa memastikannya. “Lihat nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga :  Tunggu Vaksinasi Covid-19, Warga Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Pro dan Kontra Pelarangan FPI, DPR: Akhiri Saja Sudah Perdebatannya!

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment