Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 31 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan organisasi baru Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Dia beranggapan tidak ada kewajiban ormas harus mendaftarkan diri ke pemerintah.
“Nggak perlu daftar-daftaran. Daftar-daftar terkait ormas itu narasi pembodohan dan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Kamis (31/12).
Aziz menyampaikan, ormas tidak berbadan hukum bebas memilih mendaftarkan atau tidak organisasinya kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak boleh melarang pembentukan ormas meskipun tidak mendaftarkan
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” jelasnya.
Hal itu diutarakan Aziz berpedoman pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125 yang berbunyi: Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarakan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).
“Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memastikan organisasi baru Front Persatuan Islam tidak akan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi masyarakat (ormas). Dia beranggapan tidak ada kewajiban ormas harus mendaftarkan diri ke pemerintah.
“Nggak perlu daftar-daftaran. Daftar-daftar terkait ormas itu narasi pembodohan dan bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Kamis (31/12).
Aziz menyampaikan, ormas tidak berbadan hukum bebas memilih mendaftarkan atau tidak organisasinya kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak boleh melarang pembentukan ormas meskipun tidak mendaftarkan
“Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar,” jelasnya.
Hal itu diutarakan Aziz berpedoman pada Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125 yang berbunyi: Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarakan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).
“Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini