Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 17 Januari 2020 |
Pemkot Pontianak
Usulkan Lima Raperda
KalbarOnline, Pontianak
– Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak ke DPRD Kota Pontianak. Kelima Raperda itu adalah Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak,
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Pajak Daerah Kota Pontianak, Penyertaan
modal Pemkot Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka
Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan peningkatan
akses air minum dan penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda
BPR Khatulistiwa Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam
Raperda yang diusulkan, dua di antaranya adalah perubahan nama dua Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Pontianak, yakni PDAM Tirta Khatulistiwa
menjadi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan PUD BPR Bank Pasar menjadi
Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.
“Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah, ada beberapa revisi
dalam rangka mencapai peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya usai menyampaikan
penjelasan umum lima Raperda Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota
Pontianak, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 mencapai
kisaran Rp460 miliar. Tahun 2020, ia berharap target tersebut meningkat dari
tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan terus berinovasi untuk mendongkrak
PAD.
“Sebab itu merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan,”
jelasnya.
Sementara untuk penyertaan modal Perumda BPR Khatulistiwa
Pontianak, dilakukan dalam rangka memperkuat struktur bank tersebut untuk
meningkatkan UMKM. Ia berharap pelaku UMKM bisa naik kelas dengan mendapatkan
kemudahan dalam permodalan usaha.
“Terlebih bank pasar berada di lingkungan pasar, tentunya
akan berdampak bagi para pedagang mendapat kemudahan-kemudahan dalam permodalan
dan transaksi,” kata Edi.
Sedangkan penyertaan modal untuk Perumda Air Minum
Khatulistiwa, dilakukan dalam rangka menerima dana hibah dari pemerintah pusat
untuk sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Edi
berharap, dengan adanya hibah ini, semakin banyak masyarakat yang mendapat
sambungan air bersih.
“Harapannya tahun 2020 ini target 92 persen itu bisa
tercapai. Tahun 2023, targetnya mungkin bisa mendekati 100 persen,” pungkasnya.
(jim)
Pemkot Pontianak
Usulkan Lima Raperda
KalbarOnline, Pontianak
– Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak ke DPRD Kota Pontianak. Kelima Raperda itu adalah Perusahaan
Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak,
Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Pajak Daerah Kota Pontianak, Penyertaan
modal Pemkot Pontianak pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka
Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan peningkatan
akses air minum dan penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak pada Perumda
BPR Khatulistiwa Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, dalam
Raperda yang diusulkan, dua di antaranya adalah perubahan nama dua Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Pontianak, yakni PDAM Tirta Khatulistiwa
menjadi Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan PUD BPR Bank Pasar menjadi
Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.
“Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah, ada beberapa revisi
dalam rangka mencapai peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya usai menyampaikan
penjelasan umum lima Raperda Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota
Pontianak, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 mencapai
kisaran Rp460 miliar. Tahun 2020, ia berharap target tersebut meningkat dari
tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan terus berinovasi untuk mendongkrak
PAD.
“Sebab itu merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan,”
jelasnya.
Sementara untuk penyertaan modal Perumda BPR Khatulistiwa
Pontianak, dilakukan dalam rangka memperkuat struktur bank tersebut untuk
meningkatkan UMKM. Ia berharap pelaku UMKM bisa naik kelas dengan mendapatkan
kemudahan dalam permodalan usaha.
“Terlebih bank pasar berada di lingkungan pasar, tentunya
akan berdampak bagi para pedagang mendapat kemudahan-kemudahan dalam permodalan
dan transaksi,” kata Edi.
Sedangkan penyertaan modal untuk Perumda Air Minum
Khatulistiwa, dilakukan dalam rangka menerima dana hibah dari pemerintah pusat
untuk sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Edi
berharap, dengan adanya hibah ini, semakin banyak masyarakat yang mendapat
sambungan air bersih.
“Harapannya tahun 2020 ini target 92 persen itu bisa
tercapai. Tahun 2023, targetnya mungkin bisa mendekati 100 persen,” pungkasnya.
(jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini