KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengawal pengadaan vaksin virus Covid-19. KPK bekerjasama dengan berbagai instansi agar tidak adanya potensi korupsi dalam pengadaan vaksin.
“Melalui tim lintas instansi yang dibentuk, di antaranya terdiri dari Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan, dan Kepolisian, KPK terlibat memberikan masukan dan turut mengawal kebijakan pemerintah terkait pengadaan dan rencana pemberian vaksin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Ipi mengatakan, lembaga antirasuah telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembelian vaksin. Menurut Ipi, rekomendasi tersebut diberikan KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3,” ujar Ipi.
Rekomendasi lainnya disampaikan KPK, yakni sebelum membeli vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Serta meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin,” beber Ipi.
Ipi memastikan, beberapa rekomendasi KPK telah dijalankan oleh pemerintah. Berikutnya, KPK akan terus mengawal pengadaan vaksin agar tak terjadi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.
“Ke depan, sesuai pertemuan dengan menteri BUMN dan Menteri Kesehatan pada Jumat, 8 Januari 2021 disepakati kerja tim tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin,” pungkas Ipi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment