KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99/2020 tentang pelaksanaan vaksinasi, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air.
Adapun Perpres ini diterbitkan pada Senin (5/10) dan diundangkan pada Selasa (6/10) kemarin. Dalam Perpres tersebut disebutkan untuk pengadaan vaksin Covid-19, maka dibutuhkan aturan untuk pengadaan dan juga pelaksanaanya.
“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,” demikian pertimbangan Perpres tersebut, Rabu (7/10).
Di dalam Perpres tersebut, Presiden memberikan kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 tersebut.
“Menteri Kesehatan mentetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19,” bunyi Pasal 10.
Pada pasal 14 juga mengatur Kementerian kesehatan bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerimaan vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan pemberian vaksin dan standar pelayanan.
Baca juga: Uji Klinis Vaksin Asal Tiongkok di Indonesia Belum Ada Efek Samping
“Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu,” dalam Pasal 14.
Pengadaan vaksin tersebut dalam Perpres itu dilakukan untuk tahun 2020-2020. Nantinya Komite Penanganan Covidi19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat memperpanjang waktu pengadaaan pelaksanaan vaksin berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.
“Menteri Kesehatann dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin Covid-19 dean pelaksanaan vaksinnasi Covid-19,” bunyi Pasal 2 ayat 5.
Jokowi juga memberi tugas Menteri Keuangan (Mekeu) Airlangga Hartarto untuk memberikan dukungan alokasi anggaran dan juga pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.
“Alokasi anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinansi Covid-19 dan dukungan lainnya yang diberlukan,” bunyi Pasal 21 ayat 3.
PT Bio Farma juga untuk menjadi produsen vaksin yang dapat melibatkan PT Kimia Farma, PT Indonesia Farma TBK. “PT Bio Farma juga bisa bekerjasama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin Covid-19 tersebut,” bunyu pasal 5 ayat 4.
Perpres ini juga mengatur Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau izin edar. Pengadaan vaksin serta pelaksanaan dilakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
“Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022,” bunyi Pasal 2 ayat 4.
Dalam Perpres juga disebutkan, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN. Berikut yang ada di dalam Pasal 17.
“Pengadaan vaksin yang pengadaannya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak,” bunyi pasal tersebut.
Diketahui, pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.
Vaksin dari Sinovac kini tengah dilakukan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.
Adapun dalam rangka membangun ketahanan nasional, Indonesia mengembangkan vaksin Merah Putih yang programnya dijalankan oleh Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Saat ini vaksin Merah Putih baru dalam tahap pengembangan awal dan belum dilakukan uji klinis.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment