KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait satu tahun berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada 17 Oktober 2019. Nawawi menyebut, hingga kini belum juga terbit Peraturan Presiden (Perpres) mengenai supervisi KPK.
“Genap setahun tanggal 17 oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 tahun 2019, tapi perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK,” kata Nawawi, Selasa (20/10).
Nawawi menyampaikan, lembaga antikorupsi tidak bisa bekerja dengan baik kalau aturannya belum dibuat. Hal ini pun turut disesalkan Nawawi.
“Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada,” ujar Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menyebut, kinerja KPK terhambat lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Perpres terkait supervisi. “Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,” cetus Nawawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan tiga Perpres terkait KPK. Ketiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun hingga kini belum ada Perpres yang mengatur soal supervisi KPK sebagaimana yang tercantum dalam UU 19/2019 tentang KPK.
Comment