KalbarOnline.com, JAKARTA – Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akhirnya terbit.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.
“Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi,” kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Rabu (11/3).
Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.
Titi pun sangat gembira karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.
“Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia,” tandasnya. (jpnn/fajar)
Comment