Nasional    

Kabar Bahagia! Perpres PPPK Akhirnya Diteken Jokowi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 11 Maret 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com, JAKARTA – Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akhirnya terbit.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu berisi 147 jabatan fungsional.

“Alhamdulillah Pepres PPPK sudah keluar. Terima kasih Pak Jokowi,” kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Rabu (11/3).

Dengan adanya Perpres tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap dua tahun ini.

Titi pun sangat gembira karena sudah ada regulasi untuk penyelesaian masalah honorer K2.

“Alhamdulillah, sujud syukur kami kepada Allah. Penantian kami tidak sia-sia,” tandasnya. (jpnn/fajar)

Artikel Selanjutnya
DPR Dorong Lembaga Pendidikan Aktif Sosialisasi Pencegahan Virus Korona
Rabu, 11 Maret 2020
Artikel Sebelumnya
Preview PSG vs Dortmund: Hapus Trauma
Rabu, 11 Maret 2020

Berita terkait