KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf mengatakan bahwa kendati sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, namun partainya tetap menolak UU Cipta Kerja tersebut. ”PKS tetap konsisten dengan pandangannya yang 5 Oktober lalu (Menolak UU Cipta Kerja-Red),” ujar Bukhori kepada KalbarOnline.com, Selasa (3/11).
Anggota Komisi VIII DPR ini memastikan, PKS tetap bersama rakyat Indonesia yang menolak UU Cipta Kerja tersebut. “Agar masyarakat semakin paham tentang politik undang-undang dengan memberikan cara yang benar,” katanya.
Namun meskipun menolak, Bukhori mengakui pihaknya belum berencana melakukan legislative review. PKS masih memikirkan cara lain.
“Itu belum menjadi agenda PKS, karena masih banyak jalan lain,” ungkapnya.
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Comment