KalbarOnline.com – Penghapusan peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hendak diatur di Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari Fraksi PKS DPR. Perubahan aturan itu tercantum dalam Pasal 25 draf RUU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menghapus definisi pemerintah daerah dari ketentuan umum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Suryadi mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja benar-benar dipaksakan, baik dari sisi waktu maupun dari sisi muatan RUU. Peran Pemda terkait penerbitan IMB ditengarai akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel pemerintah pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Anggota Komisi V DPR dari PKS, Suryadi Jaya Purnama dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Diketahui, selama ini penerbitan IMB terbagi menjadi dua kategori yaitu kategori pertama adalah bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan dan yang kedua adalah bangunan gedung yang diperkirakan tidak berdampak penting bagi lingkungan.
“Tentu melalui penjelasan ini seolah-olah Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB (yang nanti akan diubah menjadi PBG), namun jika ditelaah lebih dalam maka jika RUU Cipta Kerja ini disetujui maka Pemda tidak ubahnya bagai tukang stempel saja yang tidak memiliki peran apa-apa,” sambungnya.
Salah satu bentuk otonomi daerah yang tertuang dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh Pemda melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sayangnya dalam revisi UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja kewenangan ini akan dihapuskan.
Selanjutnya, bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan, maka rencana teknis bangunan gedung harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secara ad hoc oleh Pemda setempat.
Sedangkan bangunan gedung yang tidak berdampak penting, rencana teknisnya langsung diperiksa oleh petugas Pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung. Seluruh proses ini dilaksanakan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Oleh sebab itu FPKS menolak penghapusan peran Pemda dalam proses penerbitan IMB (yang nanti akan diubah menjadi PBG). Dalam DIM yang diserahkan oleh FPKS ke Baleg DPR, FPKS menolak penghapusan definisi Pemerintah Daerah dari ketentuan umum, dan mempertahankan kewenangan Pemda dalam penerbitan IMB.
“Karena proses konsultasi tidak lagi melalui tim ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh pemda dan pernyataan memenuhi standar teknisnya sendiri diberikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. [rif]
Comment