KalbarOnline.com – Gelombang penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja makin kuat. Apalagi setelah pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membawanya ke dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10) mendatang.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, buruh bersama mahasiswa, kaum tani dan masyarakat akan melakukan mogok masal pada 6-8 Oktober 2020 mendatang.
Demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 itu, teugas Nining, dilakukan untuk menyuarakan penolakan agar Omnibus Law tidak disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Masa diberbagai daerah akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law.
“KASBI bersama kawan-kawan yang terus konsisten berjuang akan melakukan gerakan secara bersama-sama untuk menolak, untuk mendesak pemerintah dan DPR melakukan pembatalan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Nining dalam diskusi daring, Minggu (4/10).
- Baca Juga: Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Sepakat Mogok Nasional
Nining juga mengatakan, pemerintah Jokowi dan DPR tidak mempunyai itikad baik pada masa pandemi Covid-19 ini, karena mereka tetap melakukan pembahasan Omnibus Law. Bahkan pada Sabtu (3/10) malam, secara diam-diam demi ingin melanjutkan RUU Cipta Kerja tersebut untuk dibawa ke paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.
“Tidak ada keseriusan pemerintah dan DPR. Di mana kita tahu saat ini, kaum buruh dan rakyat Indonesia banyak kehilangan pekerjaan karena PHK yang semena-mena, banyak kaum tani digusur tanahnya dipaksa atas nama kepentingan investasi atau kepentingan korporat, banyak buruh yang kemudian dirumahkan juga tidak bisa mendapatkan haknya. Belum lagi para pedagang, tukang ojek yang kemudian hari ini juga mengalami kesukitan yang sekamin besar dihadapi oleh rakyat,” jelas Nining.
Lebih lanjut, Nining menuturkan, RUU Omnibus Law Cipta Keja merupakan suatu kejahatan yang berimbas pada hajat hidup orang banyak. “Untuk itu gerakan buruh bersama rakyat. Bersama aliansi aliansi di berbagai macam daerah akan menyampikan sikap tegas kita mendesak untuk melakukan pembatalan,” tegas Nining.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menolak keseluruhan isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia pun mengajak seluruh komponen serikat petani dan organisasi rakyat yang selama ini memperjuangkan reforma agraria di berbagai wilayah, untuk mulai melakukan persiapan-persiapan menuju aksi serentak nasional pada 6-8 Oktober 2020.
“Kita akan melakukan mobilisasi secara luas penolakan-penolakan kaum tani di berbagai daerah, di berbagai kampung-kampung untuk memastikan tidak saja menjaga tanah-tanah reklaimingnya, tanah perjuangan, tapi juga menyatakan secara utuh perlawanan terhadap omnibus law,” tegas Dewi.
Dewi beranggapan, RUU Cipta Kerja menunjukkan kejahatan terhadap konstitusi. Karena proses legislasi yang dilakukan DPR bersama pemerintah telah mengingkari prinsip-prinsip mendasar dari konstitusi.
“Ada motif-motif pembajakan terhadap Undang-Undang pokok agraria yang memandatkan kepada negara untuk melindungi hak-hak konstitusi dari petani dan seluruh rakyat, utamanya terhadap sumber agraria dan tanah,” pungkasnya.
Comment