KalbarOnline.com – Buruh berencana melakukan ujuk rasa turun ke jalan untuk mengepung Gedung DPR. Mereka melakukan aksinya terkait penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang bakal dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan tidak diberikan izin para buruh melakukan aksinya di depan gedung parlemen ini. Sehingga jika ada buruh yang berdemo maka akan langsung dilkakukan pembubaran.
“Iya nanti akan kita bubarkan. Kita imbau kalau bisa balik kanan atau pulang ke rumah masing-masing,” ujar Jauhari kepada wartawan, Senin (5/10).
Jauhari mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga pihak kepolisian tidak ingin terjadinya penularan. Karena itu massa akan dibubarkan jika tetap memaksa melakukan unjuk rasa. “Karena ini risiko pandemi Covid-19. Ini lebih berbahaya,” katanya.
Jauhari menambahkan pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di sekitar Gedung DPR. Polisi tidak menginginkan mereka tetap melakukan ujuk rasa. Sehingga akan dibubarkan dengan tindakan persuasif.
“Kemudian kami menjaga seluruh wilayah DKI dan akan membubarkan seluruh titik kumpul yang ada di DKI ini. Baik itu yang mengarah ke DPR, MPR maupun yang ada di wilayah tempat kumpul massa,” ungkapnya.
Jauhari berujar saat ini DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga memang dilarang masyarakat untuk berkumpul dalam situasi saat ini. “Jadi kalau ada yang melanggar kami akan proses dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Sehingga nantinya akan dibawa ke tingkat II atau ke rapat paripurna pada Kamis (8/10) untuk disahkan.
Setidaknya terhadap dua fraksi yang menolak mengenai Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment