Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Buruh berencana melakukan ujuk rasa turun ke jalan untuk mengepung Gedung DPR. Mereka melakukan aksinya terkait penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang bakal dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan tidak diberikan izin para buruh melakukan aksinya di depan gedung parlemen ini. Sehingga jika ada buruh yang berdemo maka akan langsung dilkakukan pembubaran.
“Iya nanti akan kita bubarkan. Kita imbau kalau bisa balik kanan atau pulang ke rumah masing-masing,” ujar Jauhari kepada wartawan, Senin (5/10).
Jauhari mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga pihak kepolisian tidak ingin terjadinya penularan. Karena itu massa akan dibubarkan jika tetap memaksa melakukan unjuk rasa. “Karena ini risiko pandemi Covid-19. Ini lebih berbahaya,” katanya.
Jauhari menambahkan pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di sekitar Gedung DPR. Polisi tidak menginginkan mereka tetap melakukan ujuk rasa. Sehingga akan dibubarkan dengan tindakan persuasif.
“Kemudian kami menjaga seluruh wilayah DKI dan akan membubarkan seluruh titik kumpul yang ada di DKI ini. Baik itu yang mengarah ke DPR, MPR maupun yang ada di wilayah tempat kumpul massa,” ungkapnya.
Jauhari berujar saat ini DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga memang dilarang masyarakat untuk berkumpul dalam situasi saat ini. “Jadi kalau ada yang melanggar kami akan proses dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Sehingga nantinya akan dibawa ke tingkat II atau ke rapat paripurna pada Kamis (8/10) untuk disahkan.
Setidaknya terhadap dua fraksi yang menolak mengenai Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Buruh berencana melakukan ujuk rasa turun ke jalan untuk mengepung Gedung DPR. Mereka melakukan aksinya terkait penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang bakal dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan tidak diberikan izin para buruh melakukan aksinya di depan gedung parlemen ini. Sehingga jika ada buruh yang berdemo maka akan langsung dilkakukan pembubaran.
“Iya nanti akan kita bubarkan. Kita imbau kalau bisa balik kanan atau pulang ke rumah masing-masing,” ujar Jauhari kepada wartawan, Senin (5/10).
Jauhari mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga pihak kepolisian tidak ingin terjadinya penularan. Karena itu massa akan dibubarkan jika tetap memaksa melakukan unjuk rasa. “Karena ini risiko pandemi Covid-19. Ini lebih berbahaya,” katanya.
Jauhari menambahkan pihaknya juga akan melakukan penyekatan jalan di sekitar Gedung DPR. Polisi tidak menginginkan mereka tetap melakukan ujuk rasa. Sehingga akan dibubarkan dengan tindakan persuasif.
“Kemudian kami menjaga seluruh wilayah DKI dan akan membubarkan seluruh titik kumpul yang ada di DKI ini. Baik itu yang mengarah ke DPR, MPR maupun yang ada di wilayah tempat kumpul massa,” ungkapnya.
Jauhari berujar saat ini DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga memang dilarang masyarakat untuk berkumpul dalam situasi saat ini. “Jadi kalau ada yang melanggar kami akan proses dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Sehingga nantinya akan dibawa ke tingkat II atau ke rapat paripurna pada Kamis (8/10) untuk disahkan.
Setidaknya terhadap dua fraksi yang menolak mengenai Omnibus Law tentang Cipta Kerja ini. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini