Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 25 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat tengah menangani 33 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalbar. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mencatat 24 orang menjadi terlapor, sementara hingga kini belum menemukan jejak keterlibatan korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, para terlapor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, wiraswasta, pelajar hingga oknum perangkat desa.
Penanganan puluhan kasus tersebut berlangsung di tengah kondisi cuaca panas dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Karhutla dinilai telah memberikan dampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat.
“Dampak daripada kebakaran itu bisa mengganggu aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, aktivitas perdagangan, bahkan kesehatan,” kata Burhanuddin.
Dalam menangani perkara, polisi menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan konstruksi masing-masing kasus. Pasal yang digunakan antara lain berkaitan dengan aturan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, serta ketentuan pidana lainnya.
“Penerapan pasal tergantung konstruksi kasus yang ada dan itu ditentukan oleh penyidik,” ujarnya.
Di tengah penanganan kasus yang melibatkan individu, Polda Kalbar juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik masih berada di lapangan untuk mengembangkan perkara sekaligus mencari bukti terkait penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya indikasi keterlibatan perusahaan.
“Tim kami sedang berada di lapangan, sedang mengembangkan kasus. Apakah kebakaran yang ada itu ada indikasi keterlibatan korporasi, nanti tentunya kami dalam proses pendalaman,” katanya.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam 33 kasus yang ditangani. Meski demikian, Polda Kalbar memastikan pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika nantinya ditemukan bukti atau indikasi keterlibatan perusahaan, polisi memastikan informasi tersebut akan disampaikan sesuai perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, seluruh kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada perkara yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau masuk tahap II.
“Berkas kasus ini baru kita tangani, sementara masih proses, masih sidik, masih lidik. Belum ada yang kita kirim tahap dua ke JPU,” ungkap Burhanuddin.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan. (Tim Liputan)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat tengah menangani 33 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalbar. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mencatat 24 orang menjadi terlapor, sementara hingga kini belum menemukan jejak keterlibatan korporasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, para terlapor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, wiraswasta, pelajar hingga oknum perangkat desa.
Penanganan puluhan kasus tersebut berlangsung di tengah kondisi cuaca panas dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Karhutla dinilai telah memberikan dampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat.
“Dampak daripada kebakaran itu bisa mengganggu aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, aktivitas perdagangan, bahkan kesehatan,” kata Burhanuddin.
Dalam menangani perkara, polisi menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan konstruksi masing-masing kasus. Pasal yang digunakan antara lain berkaitan dengan aturan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, serta ketentuan pidana lainnya.
“Penerapan pasal tergantung konstruksi kasus yang ada dan itu ditentukan oleh penyidik,” ujarnya.
Di tengah penanganan kasus yang melibatkan individu, Polda Kalbar juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik masih berada di lapangan untuk mengembangkan perkara sekaligus mencari bukti terkait penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya indikasi keterlibatan perusahaan.
“Tim kami sedang berada di lapangan, sedang mengembangkan kasus. Apakah kebakaran yang ada itu ada indikasi keterlibatan korporasi, nanti tentunya kami dalam proses pendalaman,” katanya.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam 33 kasus yang ditangani. Meski demikian, Polda Kalbar memastikan pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Jika nantinya ditemukan bukti atau indikasi keterlibatan perusahaan, polisi memastikan informasi tersebut akan disampaikan sesuai perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, seluruh kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada perkara yang dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum atau masuk tahap II.
“Berkas kasus ini baru kita tangani, sementara masih proses, masih sidik, masih lidik. Belum ada yang kita kirim tahap dua ke JPU,” ungkap Burhanuddin.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus untuk memastikan penyebab kebakaran serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan. (Tim Liputan)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini