Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 20 Oktober 2017 |
Khusus Perusahaan Perkebunan, Wajib!
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menekankan agar korporasi memiliki barisan pemadam guna mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Perusahaan perkebunan wajib memiliki barisan pemadam. Dengan demikian diharapkan bisa mengontrol bencana musiman ini di 2018 mendatang dan jangan sampai ada kebakaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini jumlah hotspot jauh berkurang. Hingga September 2017 hotspot yang terpantau sebanyak 617 titik. Jumlahnya memang jauh lebih rendah dari tahun 2016 yakni 1.571 titik dan 2015 2.718 titik hotspot.
Sementara dari luas hutan yang terbakar yakni 432,46 hektare. Di tahun 2016 seluas 1.859,05 hektare dan tahun 2015 sebesar 3,191,98 hektar.
Wagub juga menambahkan bahwa Pemprov sudah melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dari pembentukan kelompok di desa-desa yang berpotensi terjadi Karhutla. Secara data ada 174 desa yang berpotensi Karhutla.
Lalu mengoptimalkan peran dunia usaha, patroli terpadu, penyediaan peralatan dan pendanaan untuk penanganan kahutla hingga optimalisasi sosialisasi penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi upaya pencegahan itu penting dan utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya. (Fai)
Khusus Perusahaan Perkebunan, Wajib!
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menekankan agar korporasi memiliki barisan pemadam guna mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Perusahaan perkebunan wajib memiliki barisan pemadam. Dengan demikian diharapkan bisa mengontrol bencana musiman ini di 2018 mendatang dan jangan sampai ada kebakaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini jumlah hotspot jauh berkurang. Hingga September 2017 hotspot yang terpantau sebanyak 617 titik. Jumlahnya memang jauh lebih rendah dari tahun 2016 yakni 1.571 titik dan 2015 2.718 titik hotspot.
Sementara dari luas hutan yang terbakar yakni 432,46 hektare. Di tahun 2016 seluas 1.859,05 hektare dan tahun 2015 sebesar 3,191,98 hektar.
Wagub juga menambahkan bahwa Pemprov sudah melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.
Dari pembentukan kelompok di desa-desa yang berpotensi terjadi Karhutla. Secara data ada 174 desa yang berpotensi Karhutla.
Lalu mengoptimalkan peran dunia usaha, patroli terpadu, penyediaan peralatan dan pendanaan untuk penanganan kahutla hingga optimalisasi sosialisasi penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
“Jadi upaya pencegahan itu penting dan utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” tukasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini