Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 18 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kasus penayangan video tak senonoh pada videotron di Kabupaten Melawi kini ditangani Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Polda Kalbar bersama kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi videotron yang berada di kawasan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (18/8/2026).
Kuasa Hukum Pemkab Melawi, Khairul Atma, mengatakan kedatangan penyidik Polda Kalbar merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videotron menayangkan konten tidak senonoh.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah ditarik dan ditangani Polda Kalbar. Proses penyelidikan dan pengumpulan informasi dilakukan langsung oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Jadi kemarin saya bersama penyidik pembantu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan olah TKP terkait videotron yang ada di Kabupaten Melawi,” ujar Khairul Atma.
Dalam olah TKP tersebut, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi videotron, kondisi perangkat serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan peristiwa penayangan video tersebut.
“Perkara ini sudah ditarik dan ditangani oleh pihak Polda Kalbar. Penyidik Polda Kalbar turun langsung ke Melawi dan kami bersama-sama melaksanakan olah TKP, mengecek lokasi videotron, kondisi videotron dan hal-hal lainnya,” jelasnya.
Khairul Atma menegaskan, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga ditemukan titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas munculnya konten tidak senonoh pada videotron.
“Kami dari pihak pengacara akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai menemukan titik terang siapa pelaku yang menyebabkan videotron tersebut menyiarkan video yang tidak senonoh itu,” tegasnya.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar dapat mengungkap secara jelas kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami dari pengacara akan mengawal terus sampai ada titik terang. Kami ingin perkara ini dapat ditangani dan diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul Atma menyebut olah TKP dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026) di sejumlah titik yang berkaitan dengan keberadaan videotron di kawasan Nanga Pinoh.
“Kemarin, tanggal 18 Agustus, kami bersama penyidik Polda Kalbar melaksanakan cek TKP atau olah TKP di Nanga Pinoh, tepatnya di lokasi videotron tersebut,” pungkasnya.
Olah TKP menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait penayangan konten tidak senonoh pada videotron.
Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan akan tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada penyidik dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
KALBARONLINE.com – Kasus penayangan video tak senonoh pada videotron di Kabupaten Melawi kini ditangani Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Polda Kalbar bersama kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi videotron yang berada di kawasan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (18/8/2026).
Kuasa Hukum Pemkab Melawi, Khairul Atma, mengatakan kedatangan penyidik Polda Kalbar merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah videotron menayangkan konten tidak senonoh.
Menurutnya, perkara tersebut kini telah ditarik dan ditangani Polda Kalbar. Proses penyelidikan dan pengumpulan informasi dilakukan langsung oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Jadi kemarin saya bersama penyidik pembantu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan olah TKP terkait videotron yang ada di Kabupaten Melawi,” ujar Khairul Atma.
Dalam olah TKP tersebut, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi videotron, kondisi perangkat serta sejumlah hal lain yang berkaitan dengan peristiwa penayangan video tersebut.
“Perkara ini sudah ditarik dan ditangani oleh pihak Polda Kalbar. Penyidik Polda Kalbar turun langsung ke Melawi dan kami bersama-sama melaksanakan olah TKP, mengecek lokasi videotron, kondisi videotron dan hal-hal lainnya,” jelasnya.
Khairul Atma menegaskan, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga ditemukan titik terang mengenai pihak yang bertanggung jawab atas munculnya konten tidak senonoh pada videotron.
“Kami dari pihak pengacara akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai menemukan titik terang siapa pelaku yang menyebabkan videotron tersebut menyiarkan video yang tidak senonoh itu,” tegasnya.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Kalbar dapat mengungkap secara jelas kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami dari pengacara akan mengawal terus sampai ada titik terang. Kami ingin perkara ini dapat ditangani dan diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul Atma menyebut olah TKP dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026) di sejumlah titik yang berkaitan dengan keberadaan videotron di kawasan Nanga Pinoh.
“Kemarin, tanggal 18 Agustus, kami bersama penyidik Polda Kalbar melaksanakan cek TKP atau olah TKP di Nanga Pinoh, tepatnya di lokasi videotron tersebut,” pungkasnya.
Olah TKP menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait penayangan konten tidak senonoh pada videotron.
Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan akan tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada penyidik dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini