Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 30 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan akan mengusut tuntas insiden penayangan konten tidak pantas pada fasilitas videotron publik di Kabupaten Melawi.
Pengusutan dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun investigasi internal pemerintah daerah, untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan videotron tersebut.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Bersama Wakil Bupati Melawi, ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan videotron agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kita usut bersama ini dengan Pak Wakil. Kalaupun nanti terbukti kelalaiannya berasal dari internal Pemda, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi efek jera," ujar Dadi usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Bupati menyebut hingga saat ini Pemkab Melawi belum menjatuhkan sanksi kepada staf pengelola videotron di instansi terkait.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Dadi juga meminta pihak internal maupun oknum yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif apabila nantinya terbukti melakukan kelalaian.
Ia menyebut pihak yang bertanggung jawab dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum perkara berkembang ke tahap hukum.
"Sebelum diproses hukum, kalau memang dia mengaku salah, datang baik-baik. Karena kalau perkara ini sudah naik ke proses hukum, tidak ada ampun," tegasnya.
Bupati juga menyebut dugaan penyebaran konten melalui fasilitas publik dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menegaskan Pemkab Melawi akan menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
"Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana," pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan akan mengusut tuntas insiden penayangan konten tidak pantas pada fasilitas videotron publik di Kabupaten Melawi.
Pengusutan dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun investigasi internal pemerintah daerah, untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan videotron tersebut.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yusra menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Bersama Wakil Bupati Melawi, ia memastikan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan videotron agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kita usut bersama ini dengan Pak Wakil. Kalaupun nanti terbukti kelalaiannya berasal dari internal Pemda, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di pemerintahan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi efek jera," ujar Dadi usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Bupati menyebut hingga saat ini Pemkab Melawi belum menjatuhkan sanksi kepada staf pengelola videotron di instansi terkait.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Dadi juga meminta pihak internal maupun oknum yang diduga terlibat untuk bersikap kooperatif apabila nantinya terbukti melakukan kelalaian.
Ia menyebut pihak yang bertanggung jawab dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum perkara berkembang ke tahap hukum.
"Sebelum diproses hukum, kalau memang dia mengaku salah, datang baik-baik. Karena kalau perkara ini sudah naik ke proses hukum, tidak ada ampun," tegasnya.
Bupati juga menyebut dugaan penyebaran konten melalui fasilitas publik dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia menegaskan Pemkab Melawi akan menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.
"Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pidana," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini