Pontianak    

Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 17 September 2026
Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Karhutla dan kabut asap yang masih melanda Kalimantan Barat berujung pada gugatan hukum. Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 292 di PN Pontianak. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat dari warga yang disebut menjadi korban karhutla dan kabut asap.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercantum sebagai tergugat. Di antaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.

Pihak lainnya yang turut ditarik sebagai tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sanen.

Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selain gugatan pokok, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mengajukan permohonan provisi. Salah satu permintaannya yakni agar karhutla dan kabut asap di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sanen mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk menangani kondisi tersebut.

“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.

Tim hukum juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional untuk Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota.

Anggaran tersebut diusulkan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat.

Menurut tim hukum, dampak karhutla dan kabut asap tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Sanen mengeklaim gangguan bahkan terjadi pada konektivitas penerbangan dan transportasi sungai.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Dalilkan Pemerintah Lalai Cegah Karhutla

Dalam gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla merupakan bencana berulang yang terjadi setiap tahun. Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya telah mengetahui risiko karhutla dan kabut asap.

“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” kata Sanen.

Tim hukum juga mendalilkan pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan struktural yang dinilai memadai.

“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Dalil tersebut, termasuk dugaan kelalaian sejumlah kementerian dan lembaga, nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim hukum meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasilnya kepada publik. Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta mengaudit dugaan kejahatan lingkungan serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Sementara Polri dan Polda Kalbar diminta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara transparan.

Selain penanganan dan penegakan hukum, tim hukum meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak.

“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat mitigasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Sanen menegaskan permohonan penetapan status bencana nasional tersebut menjadi bagian dari gugatan yang telah didaftarkan ke PN Pontianak.

“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BTT Karhutla Kalbar Sempat Hendak Dipangkas Jadi Rp5 Miliar, Kini Rp20 Miliar
Thursday, 17 September 2026
Artikel Sebelumnya
BTT Karhutla Kalbar Sempat Hendak Dipangkas Jadi Rp5 Miliar, Kini Rp20 Miliar
Thursday, 17 September 2026

Berita terkait