Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 28 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com - Insiden fatal di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, yang menewaskan dua pekerja PT Limas Anugrah Steel (PT LAS) pada 21 Januari 2026 kembali menuai sorotan. Kini kasusnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Jakaria Irawan bersama kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, ke Mapolres Ketapang pada Selasa (27/01/2026) malam.
Mereka menduga kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan PLTU Sukabangun.
Bukan yang Pertama
Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah juga dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit. Insiden berulang inilah yang menjadi salah satu dasar kuat pelaporan ke polisi.
Jakaria Irawan menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja, khususnya di objek vital nasional.
“Tujuan saya jelas, untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan menjadi hal yang lumrah, apalagi jika menyangkut objek vital,” ujar Jakaria usai membuat laporan.
Ia menilai, kecelakaan kerja tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pekerja. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran SOP, baik dari pihak kontraktor maupun pengelola PLTU.
“Kami menduga kecelakaan ini bukan hanya karena kelalaian pekerja. Ada potensi pelanggaran SOP oleh PT Limas Anugrah Steel dan juga dari pihak PLTU Sukabangun. Karena itu kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama menyampaikan, bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.
Ia menyebut terdapat dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami telah mengidentifikasi adanya pemenuhan unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif, atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di area PLTU Ketapang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyatakan, bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
“Hingga saat ini, Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan guna memastikan faktor penyebab kecelakaan kerja itu,” kata Harris. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Insiden fatal di PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, yang menewaskan dua pekerja PT Limas Anugrah Steel (PT LAS) pada 21 Januari 2026 kembali menuai sorotan. Kini kasusnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Jakaria Irawan bersama kuasa hukumnya, Iga Pebrian Pratama, ke Mapolres Ketapang pada Selasa (27/01/2026) malam.
Mereka menduga kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan PLTU Sukabangun.
Bukan yang Pertama
Sebelumnya, pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah juga dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter saat membersihkan area turbin pembangkit. Insiden berulang inilah yang menjadi salah satu dasar kuat pelaporan ke polisi.
Jakaria Irawan menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja, khususnya di objek vital nasional.
“Tujuan saya jelas, untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan pengabaian aturan menjadi hal yang lumrah, apalagi jika menyangkut objek vital,” ujar Jakaria usai membuat laporan.
Ia menilai, kecelakaan kerja tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pekerja. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran SOP, baik dari pihak kontraktor maupun pengelola PLTU.
“Kami menduga kecelakaan ini bukan hanya karena kelalaian pekerja. Ada potensi pelanggaran SOP oleh PT Limas Anugrah Steel dan juga dari pihak PLTU Sukabangun. Karena itu kami mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Iga Pebrian Pratama menyampaikan, bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.
Ia menyebut terdapat dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami telah mengidentifikasi adanya pemenuhan unsur delik, baik secara objektif maupun subjektif, atas peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di area PLTU Ketapang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyatakan, bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
“Hingga saat ini, Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan guna memastikan faktor penyebab kecelakaan kerja itu,” kata Harris. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini