Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 25 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di kawasan PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, kejelasan tanggung jawab terhadap empat korban dinilai belum terang, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (21/1/2026). Dua pekerja, Rianto (35) dan Joni (38), meninggal dunia setelah tertimbun debu batu bara saat membersihkan cerobong asap pembangkit listrik. Dua korban lainnya, Pemas (38) dan Heru (38), selamat dan menjalani perawatan medis.
PLTU Sukabangun diketahui menggunakan jasa pihak ketiga untuk pekerjaan tertentu. Salah satu vendor yang disebut mempekerjakan para korban adalah PT Limas Anugerah Steel (LAS).
Ahli waris almarhum Rianto menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH-KRI) sebagai pendamping hukum. Tim LBH-KRI yang terdiri dari Jaka Irawan dan Edi Sitepu mengungkapkan sejumlah temuan awal yang mereka nilai janggal dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurut Jaka Irawan, keempat pekerja diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak vendor juga dicurigai menggunakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tidak sah.
“Kartu BPJS pekerja dan sertifikat jasa konstruksi yang digunakan perusahaan kontraktor PLTU itu tidak dapat diakses. Kami mencurigai dokumen tersebut tidak valid. Jika benar demikian, hak-hak dasar korban, terutama yang meninggal dunia, patut dipertanyakan,” ujar Jaka, Jumat (23/1/2026), di Ketapang.
Ia menjelaskan, sertifikat jasa konstruksi atas nama Hari yang diterbitkan pada 25 November 2025 dan diklaim berasal dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta menimbulkan dugaan pemalsuan.
“Tanda tangan elektronik pejabat terkait tidak bisa diverifikasi. Seharusnya, jika dokumen itu sah, datanya dapat diakses secara terbuka,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, LBH-KRI melakukan penelusuran dan validasi dokumen. Namun, Jaka menilai pihak BPJS Ketenagakerjaan di Ketapang terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi.
“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama yang tidak sah antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan PT Limas Anugerah Steel selaku pelaksana proyek PLTU Sukabangun,” katanya.
Sementara itu, Edi Sitepu menambahkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga menyentuh aspek hubungan kerja.
“Status hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga jaminan keselamatan dan jaminan kematian pekerja terkesan diabaikan,” ujar Edi.
Ia menegaskan, pihak ahli waris melalui LBH-KRI akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi ketenagakerjaan serta lembaga terkait.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan PT Limas Anugerah Steel, Andar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat terkait dugaan yang disampaikan LBH-KRI juga belum mendapat jawaban.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Empat pekerja tengah melakukan pembersihan debu sisa pembakaran batu bara di area cerobong. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, abu padat runtuh dan menimbun para pekerja, menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di kawasan PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, kejelasan tanggung jawab terhadap empat korban dinilai belum terang, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (21/1/2026). Dua pekerja, Rianto (35) dan Joni (38), meninggal dunia setelah tertimbun debu batu bara saat membersihkan cerobong asap pembangkit listrik. Dua korban lainnya, Pemas (38) dan Heru (38), selamat dan menjalani perawatan medis.
PLTU Sukabangun diketahui menggunakan jasa pihak ketiga untuk pekerjaan tertentu. Salah satu vendor yang disebut mempekerjakan para korban adalah PT Limas Anugerah Steel (LAS).
Ahli waris almarhum Rianto menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH-KRI) sebagai pendamping hukum. Tim LBH-KRI yang terdiri dari Jaka Irawan dan Edi Sitepu mengungkapkan sejumlah temuan awal yang mereka nilai janggal dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurut Jaka Irawan, keempat pekerja diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihak vendor juga dicurigai menggunakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tidak sah.
“Kartu BPJS pekerja dan sertifikat jasa konstruksi yang digunakan perusahaan kontraktor PLTU itu tidak dapat diakses. Kami mencurigai dokumen tersebut tidak valid. Jika benar demikian, hak-hak dasar korban, terutama yang meninggal dunia, patut dipertanyakan,” ujar Jaka, Jumat (23/1/2026), di Ketapang.
Ia menjelaskan, sertifikat jasa konstruksi atas nama Hari yang diterbitkan pada 25 November 2025 dan diklaim berasal dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta menimbulkan dugaan pemalsuan.
“Tanda tangan elektronik pejabat terkait tidak bisa diverifikasi. Seharusnya, jika dokumen itu sah, datanya dapat diakses secara terbuka,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, LBH-KRI melakukan penelusuran dan validasi dokumen. Namun, Jaka menilai pihak BPJS Ketenagakerjaan di Ketapang terkesan tidak transparan dalam memberikan informasi.
“Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan informasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama yang tidak sah antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan PT Limas Anugerah Steel selaku pelaksana proyek PLTU Sukabangun,” katanya.
Sementara itu, Edi Sitepu menambahkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut dokumen, tetapi juga menyentuh aspek hubungan kerja.
“Status hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga jaminan keselamatan dan jaminan kematian pekerja terkesan diabaikan,” ujar Edi.
Ia menegaskan, pihak ahli waris melalui LBH-KRI akan menempuh langkah hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke instansi ketenagakerjaan serta lembaga terkait.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan PT Limas Anugerah Steel, Andar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat terkait dugaan yang disampaikan LBH-KRI juga belum mendapat jawaban.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja di PLTU Sukabangun terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Empat pekerja tengah melakukan pembersihan debu sisa pembakaran batu bara di area cerobong. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, abu padat runtuh dan menimbun para pekerja, menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini