Ketapang    

Rumah Warga Terancam Longsor Akibat Tambang Pasir, DPRD Ketapang Janji Bertindak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Minggu, 25 Januari 2026
Rumah Warga Terancam Longsor Akibat Tambang Pasir, DPRD Ketapang Janji Bertindak
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Pawan kembali menuai keluhan warga. Sejumlah rumah dilaporkan terancam longsor akibat abrasi tanah yang kian parah. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos, berjanji akan segera mengambil langkah konkret.

Komitmen itu disampaikan Achmad Sholeh saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat bantaran Sungai Pawan di Kantor DPRD Ketapang, Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan langsung dampak lingkungan yang mereka rasakan akibat aktivitas tambang pasir yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum.

Perwakilan masyarakat mengungkapkan, penambangan pasir di sepanjang Sungai Pawan telah menyebabkan abrasi dan longsor tanah. Akibatnya, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, bahkan sebagian berada dalam kondisi terancam ambruk. Selain mengganggu keselamatan warga, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengancam keberadaan situs budaya di wilayah Desa Negeri Baru.

Menanggapi keluhan itu, Achmad Sholeh menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.

“Kami dari DPRD akan menggelar rapat kerja dengan memanggil dinas-dinas terkait serta perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di bantaran Sungai Pawan. Persoalan ini harus dibahas secara terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam apabila aktivitas penambangan pasir terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami akan menggunakan kewenangan itu untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami dorong adanya langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Achmad Sholeh juga menekankan komitmen DPRD Kabupaten Ketapang dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, keselamatan warga, serta pelestarian situs budaya di kawasan bantaran Sungai Pawan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kecelakaan Kerja di PT BAP Ketapang, TKA dan Pekerja Lokal Jadi Korban
Minggu, 25 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Tragedi PLTU Sukabangun: LBH Duga Vendor Abaikan BPJS dan Gunakan Sertifikat Palsu
Minggu, 25 Januari 2026

Berita terkait