Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 12 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Polemik aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, terus bergulir. Setelah mendapat protes dari warga bantaran sungai, pihak pengelola tambang akhirnya angkat bicara dengan menegaskan bahwa kegiatan mereka telah mengantongi izin resmi.
Albert Richardo, selaku penanggung jawab usaha tambang pasir tersebut, menyebut operasional perusahaannya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.
Menurut Albert, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga satu kilometer dari titik tertentu di Sungai Pawan. Ia menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan warga di wilayah Kepala Pulau bukan merupakan bagian dari kegiatan tambang yang dikelolanya.
“Lokasi kami itu di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert kepada Suara Ketapang, Sabtu (10/01/2026) sore.
Ia menjelaskan, area penambangan tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert mengklaim seluruh persyaratan lingkungan juga telah dipenuhi.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari dinas lingkungan hidup, sudah kami kantongi,” katanya.
Meski demikian, klaim pengelola tambang tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak bisa dijadikan dasar pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-bbesaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/01/2026).
Ia menjelaskan, pemegang SIPB masih harus memenuhi sejumlah ketentuan lain sebelum beroperasi, mulai dari izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau amdal, penetapan titik koordinat yang jelas, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang, baik untuk transportasi, perikanan, hingga sumber air baku. Karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.
“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang.
“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba. Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal,” tegasnya.
Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.
“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polemik aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, terus bergulir. Setelah mendapat protes dari warga bantaran sungai, pihak pengelola tambang akhirnya angkat bicara dengan menegaskan bahwa kegiatan mereka telah mengantongi izin resmi.
Albert Richardo, selaku penanggung jawab usaha tambang pasir tersebut, menyebut operasional perusahaannya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.
Menurut Albert, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga satu kilometer dari titik tertentu di Sungai Pawan. Ia menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan warga di wilayah Kepala Pulau bukan merupakan bagian dari kegiatan tambang yang dikelolanya.
“Lokasi kami itu di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert kepada Suara Ketapang, Sabtu (10/01/2026) sore.
Ia menjelaskan, area penambangan tersebut secara administratif masuk wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert mengklaim seluruh persyaratan lingkungan juga telah dipenuhi.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari dinas lingkungan hidup, sudah kami kantongi,” katanya.
Meski demikian, klaim pengelola tambang tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIPB tidak bisa dijadikan dasar pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-bbesaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/01/2026).
Ia menjelaskan, pemegang SIPB masih harus memenuhi sejumlah ketentuan lain sebelum beroperasi, mulai dari izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau amdal, penetapan titik koordinat yang jelas, hingga kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.
Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang, baik untuk transportasi, perikanan, hingga sumber air baku. Karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan secara hati-hati dan berada di bawah pengawasan ketat.
“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang.
“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba. Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal,” tegasnya.
Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.
“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini