KalbarOnline.com – Sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diturunkan oleh aparat TNI. Alasannya karena dianggap tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak.
Terkait itu, Pengacara DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak mengetahui pasti apakah baliho Rizieq yang dipasang di banyak lokasi memiliki izin dan membayar pajak. Sebab, baliho dipasang oleh perorangan, bukan dari DPP FPI.
“Yang banyak dipasang itu milik umat bukan milik FPI jadi kita tidak tahu menahu,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Sabtu (21/11).
Kendati demikian, Aziz menyinggung spanduk-spanduk lainnya yang dianggap belum tentu juga berizin namun tidak ditertibkan. Adapun spanduk yang dimaksud yakni, seperti spanduk revolusi mental, hingga spanduk yang berkaitan dengan Pilkada.
- Baca juga: Apresiasi Pencopotan Baliho Rizieq, TB Hasanuddin: TNI Didukung Rakyat
“Kalau mau adil copot semua kenapa FPI saja?copot semua baliho revolusi mental seluruh Indonesia dan copot seluruh baliho Pilkada seluruh Indonesia. Buktikan TNI milik semua golongan bukan milik pembenci FPI dan HRS saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan langsung jajarannya untuk mencopot sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Perintah itu dibuat karena pemasangan baliho dianggap melanggar aturan.
“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya,” kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Dudung menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa kali sudah menurunkan baliho-baliho Rizieq yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun, tak lama dari itu, baliho kembali dipasang. Sehingga TNI diminta turun tangan untuk membereskan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment