KalbarOnline.com – Aktivis Forum Literasi Demokrasi Tangerang Selatan, Irham Muzakir, meminta Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Muhamad-Rahayu Saraswati mematuhi setiap aturan yang ditetapkan selama masa kampanye.
Menurut Irham, pasangan Muhamad-Saraswati kerap mengabaikan aturan. Saat menggelar kampanye tatap muka di kawasan Pondok Benda, Pamulang, Senin (28/9) kemarin, misalnya, pasangan Muhamad-Saraswati tak mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Aturan tersebut membatasi jumlah massa yang hadir saat kampanye tatap muka yakni maksimal 50 orang. Namun, kampanye Muhamad-Saraswati di Pondok Benda justru dihadiri lebih dari 120 orang.
Selain itu, Irham mencatat, pasangan Muhamad-Saraswati juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama terkait batasan tempat yang dijadikan objek kampanye.
“Alat peraga kampanye (APK) milik Muhamad-Saraswati banyak yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku. Selain merusak dan mencemari lingkungan, aksi ini juga melanggar aturan,” kata Irham saat ditemui di Pamulang, Selasa (29/9).
Menurut Irham, pasangan Muhamad-Saraswati belum benar-benar memberikan instruksi langsung kepada tim sukses, tim pemenangan, relawan, dan sejumlah lainnya untuk segera mencabut atribut yang dipasang di pohon.
“Memang benar ada video dari Saraswati yang menyampaikan pesan kepada pendukungnya untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon, apalagi dengan dipaku. Tapi itu saya lihat hanya gimmick, buat kepentingan pencitraan saja,” ujar Irham.
Irham menilai belum ada instruksi langsung dari keduanya untuk segera mencabut atribut di pohon. “Buktinya, sampai sekarang masih banyak atribut yang terpajang di pohon. Ini jelas sesuatu yang tidak pantas ditiru,” kata Irham menambahkan. (ind)
Comment