Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 14 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah lama mendapat penolakan warga, praktik penyedotan pasir justru berlangsung terang-terangan.
Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dan bekingan oknum aparat aktif yang membuat aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor penyedot pasir masih beroperasi di sejumlah titik Sungai Pawan. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai tampak keruh dan memicu abrasi di beberapa bagian bantaran sungai, tepat di area penambangan.
Ironisnya, meski keluhan masyarakat telah disampaikan berulang kali, kegiatan penambangan pasir tersebut tak kunjung dihentikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan warga bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Dugaan itu menguat setelah seorang pekerja tambang pasir, yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut pasir yang disedot berasal dari usaha milik oknum aparat aktif yang bertugas di Kabupaten Ketapang.
“Punya KS, sama DY anggota,” ujar pekerja tersebut singkat.
Saat dimintai penegasan ulang terkait kepemilikan, pekerja yang mengenakan baju hitam itu kembali menyebut keterlibatan DY.
“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil berusaha mengambil telepon genggam dari dalam kapal.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk DY, masih terus dilakukan oleh redaksi.
Selain DY, penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir di Sungai Pawan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan warga sekitar lokasi, muncul nama SM dan LK yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tak hanya dugaan pembiaran, warga juga mengaku mengalami tekanan. Jumli, warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, mengungkapkan dirinya sempat mendapat peringatan ketika berencana mengajak warga turun langsung ke lokasi penambangan.
“Aparat bilang kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka warga yang akan ditindak. Saya heran, kenapa kami yang diingatkan, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ungkap Jumli.
Menurutnya, persoalan tambang pasir Sungai Pawan bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut keresahan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, warga memilih menempuh jalur hukum.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Laporannya sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.
Kasus tambang pasir di Sungai Pawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penambangan ilegal tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang pasir di wilayah itu. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan. Meski diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah lama mendapat penolakan warga, praktik penyedotan pasir justru berlangsung terang-terangan.
Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan dan bekingan oknum aparat aktif yang membuat aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor penyedot pasir masih beroperasi di sejumlah titik Sungai Pawan. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai tampak keruh dan memicu abrasi di beberapa bagian bantaran sungai, tepat di area penambangan.
Ironisnya, meski keluhan masyarakat telah disampaikan berulang kali, kegiatan penambangan pasir tersebut tak kunjung dihentikan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan warga bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Dugaan itu menguat setelah seorang pekerja tambang pasir, yang enggan disebutkan identitasnya, menyebut pasir yang disedot berasal dari usaha milik oknum aparat aktif yang bertugas di Kabupaten Ketapang.
“Punya KS, sama DY anggota,” ujar pekerja tersebut singkat.
Saat dimintai penegasan ulang terkait kepemilikan, pekerja yang mengenakan baju hitam itu kembali menyebut keterlibatan DY.
“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” katanya sambil berusaha mengambil telepon genggam dari dalam kapal.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak-pihak yang disebut, termasuk DY, masih terus dilakukan oleh redaksi.
Selain DY, penelusuran di lapangan juga mengungkap sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal tambang pasir di Sungai Pawan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber dan warga sekitar lokasi, muncul nama SM dan LK yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tak hanya dugaan pembiaran, warga juga mengaku mengalami tekanan. Jumli, warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, mengungkapkan dirinya sempat mendapat peringatan ketika berencana mengajak warga turun langsung ke lokasi penambangan.
“Aparat bilang kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, maka warga yang akan ditindak. Saya heran, kenapa kami yang diingatkan, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ungkap Jumli.
Menurutnya, persoalan tambang pasir Sungai Pawan bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut keresahan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan. Karena itu, warga memilih menempuh jalur hukum.
“Masalah ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Laporannya sudah diterima dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” tegasnya.
Kasus tambang pasir di Sungai Pawan kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penambangan ilegal tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang pasir di wilayah itu. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini