Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 13 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Dugaan skandal kecurangan mencuat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II di Kabupaten Ketapang. Seorang peserta dilaporkan tetap lolos administrasi meski diduga sudah tidak aktif bekerja di instansi asal selama berbulan-bulan.
Laporan ini mencuat setelah seorang pelapor menyampaikan bahwa peserta tersebut telah bekerja di sebuah rumah sakit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sejak November 2023. Padahal, proses pendaftaran PPPK berlangsung mulai 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Pegawai Hantu? Masih Digaji Meski Sudah Pindah
Menurut sumber media ini, meskipun sudah tidak lagi bekerja di puskesmas tempat dia terdaftar, nama peserta masih tercantum dalam SK Pemda Ketapang dan tetap menerima gaji. Dugaan kuat muncul, kalau masalah ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan praktik "pegawai hantu" dengan status fiktif untuk tetap menikmati fasilitas negara.
Lebih mencengangkan, kepala puskesmas justru mengeluarkan surat pernyataan bahwa peserta itu masih aktif bekerja. Hal ini bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk kontrak kerja dari RS di Pangkalan Bun, surat pengunduran diri dari organisasi profesi, serta kesaksian lisan rekan kerja di UPTD Puskesmas.
“Dia tidak pernah ada di puskesmas itu lagi sejak akhir 2023, tapi tetap digaji dan malah ikut seleksi PPPK. Laporanku ke Dinas Kesehatan dan BKPSDM diabaikan,” tegas sumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Jumat (13/06/2025).
BKPSDM Hanya Periksa Berkas, Tanpa Cek Fakta Lapangan
Kepala BKPSDM Ketapang, Sugiarto mengakui, bahwa verifikasi administrasi dilakukan hanya berdasarkan dokumen unggahan peserta—tanpa validasi faktual dari instansi asal.
“Kami baru minta klarifikasi dari dinkes setelah ada laporan masuk,” ujar Sugiarto, Jumat (13/06/2025).
Meski menyatakan tidak akan melindungi siapapun, BKPSDM hingga kini belum mengambil tindakan tegas. “Jika nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan usulkan pembatalan ke BKN,” ujarnya.
Namun lambannya respons ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi hingga kini, peserta yang dilaporkan itu tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, meski bukti telah dilampirkan.
Dinkes Bungkam, Peluang Kecurangan Terbuka Lebar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Feria Kowira saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat. “Masih proses pendalaman," katanya.
Minimnya transparansi dari pihak-pihak terkait menyisakan pertanyaan besar tentang siapa yang sebetulnya dilindungi dalam kasus ini? Dan berapa banyak kasus serupa yang luput dari sorotan?
Sumber media ini mempertanyakan terkait tidak aktifnya yang bersangkutan di Pemda Ketapang namun tetap mendapatkan fasilitas berupa gaji. Ia pun menengarai, kalau peristiwa ini ada yang "mengatur" dan tentu saja "memanfaatkan".
“Kalau dia tak lagi bekerja, siapa yang terima gajinya tiap bulan?” tandasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Dugaan skandal kecurangan mencuat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II di Kabupaten Ketapang. Seorang peserta dilaporkan tetap lolos administrasi meski diduga sudah tidak aktif bekerja di instansi asal selama berbulan-bulan.
Laporan ini mencuat setelah seorang pelapor menyampaikan bahwa peserta tersebut telah bekerja di sebuah rumah sakit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sejak November 2023. Padahal, proses pendaftaran PPPK berlangsung mulai 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Pegawai Hantu? Masih Digaji Meski Sudah Pindah
Menurut sumber media ini, meskipun sudah tidak lagi bekerja di puskesmas tempat dia terdaftar, nama peserta masih tercantum dalam SK Pemda Ketapang dan tetap menerima gaji. Dugaan kuat muncul, kalau masalah ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan praktik "pegawai hantu" dengan status fiktif untuk tetap menikmati fasilitas negara.
Lebih mencengangkan, kepala puskesmas justru mengeluarkan surat pernyataan bahwa peserta itu masih aktif bekerja. Hal ini bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor, termasuk kontrak kerja dari RS di Pangkalan Bun, surat pengunduran diri dari organisasi profesi, serta kesaksian lisan rekan kerja di UPTD Puskesmas.
“Dia tidak pernah ada di puskesmas itu lagi sejak akhir 2023, tapi tetap digaji dan malah ikut seleksi PPPK. Laporanku ke Dinas Kesehatan dan BKPSDM diabaikan,” tegas sumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Jumat (13/06/2025).
BKPSDM Hanya Periksa Berkas, Tanpa Cek Fakta Lapangan
Kepala BKPSDM Ketapang, Sugiarto mengakui, bahwa verifikasi administrasi dilakukan hanya berdasarkan dokumen unggahan peserta—tanpa validasi faktual dari instansi asal.
“Kami baru minta klarifikasi dari dinkes setelah ada laporan masuk,” ujar Sugiarto, Jumat (13/06/2025).
Meski menyatakan tidak akan melindungi siapapun, BKPSDM hingga kini belum mengambil tindakan tegas. “Jika nanti terbukti ada pelanggaran, kami akan usulkan pembatalan ke BKN,” ujarnya.
Namun lambannya respons ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi hingga kini, peserta yang dilaporkan itu tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, meski bukti telah dilampirkan.
Dinkes Bungkam, Peluang Kecurangan Terbuka Lebar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Feria Kowira saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat. “Masih proses pendalaman," katanya.
Minimnya transparansi dari pihak-pihak terkait menyisakan pertanyaan besar tentang siapa yang sebetulnya dilindungi dalam kasus ini? Dan berapa banyak kasus serupa yang luput dari sorotan?
Sumber media ini mempertanyakan terkait tidak aktifnya yang bersangkutan di Pemda Ketapang namun tetap mendapatkan fasilitas berupa gaji. Ia pun menengarai, kalau peristiwa ini ada yang "mengatur" dan tentu saja "memanfaatkan".
“Kalau dia tak lagi bekerja, siapa yang terima gajinya tiap bulan?” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini