KalbarOnline, Ketapang – Adanya aktivitas pertambangan bahan galian golongan C (Tanah Urug) di RT 07 RW 02, Dusun Pematang Merbau, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang diduga tak mengantongi perizinan resmi yang lengkap, pasalnya aktivitas pengurugan tanah untuk timbunan yang menggunakan alat excavator tersebut menjadi sorotan warga setempat.
Saat KalbarOnline mencoba konfirmasi dengan warga sekitar lokasi tambang mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab masyarakat setempat tidak berani masuk karena takut dengan pemilik tambang yang bersifat arogan.
“Saya tidak tahu pasti siapa pemiliknya, cuma banyak yang bilang milik pak haji, saya juga tidak pernah masuk ke lokasi sebab ada salah seorang saudara saya yang pernah melintas untuk mencari kayu bakar di lokasi tersebut dimarahi bahkan dituduh mau mencuri oleh pemilik tambang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, senada dengan ungkapan warganya, Kepala Desa (Kades) Sungai Awan Kiri, Rusli mengatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui secara pasti pemilik tambang tersebut sebab dirinya tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi ijin lingkungan.
“Memang dulu pernah ada yang memberitahu saja, tetapi secara administrasi perizinan seperti rekomendasi maupun letak titik koordinat pengambilan lokasi galian C itu tidak ada di Kantor Desa maupun kepada saya selama kegiatan penggalian itu beroperasi,” terang Kades kepada KalbarOnline, dikediamannya, Jum’at (25/8).
Lebih lanjut, Kades Sungai Awan Kiri ini menegaskan seharusnya sebagai pengusaha ketika akan masuk ke desa, hendaknya menginformasikan dulu kepada Kades untuk mengurus perizinan seperti surat menyurat dari desa maupun rekomendasi dari Pemerintah Daerah Ketapang.
“Saya sampai sekarang juga tidak tahu apa rupa wajah Pak Haji pemilik usaha itu,” terangnya.
Dirinya juga berharap kepada pengusaha tersebut jika ingin melakukan kegiatan usaha di desanya agar segera mengurus perizinan seperti rekomendasi dari desa.
“Apalagi masalah perizinan ini hal yang prinsip termasuk perizinan galian C harus ada, apalagi kegiatan itukan di gali semestinya harus ada tanda tangan dari masyarakat untuk izin lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu saat KalbarOnline bertandang ke lokasi tambang tersebut untuk mengkofirmasi terkait perizinan apa saja yang sudah dikantongi oleh pengusahanya, sudah tidak ditemukan lagi baik pemilik usaha maupun pekerja ditambang tersebut yang terkesan menghindar dari awak media. (Adi LC)
Comment