KalbarOnline, Ketapang – Kembali beroperasinya tempat hiburan malam (THM) diskotik (Pub) milik Borneo Emerald Hotel Ketapang yang beberapa waktu lalu telah disegel dengan Police Line oleh pihak Polres dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Satpol PP, menjadi sorotan dan tanda tanya bagi masyarakat prihal perizinan yang dimiliki oleh Borneo Emerald Hotel Ketapang.
Diskotik Borneo Emerald Beroperasi Lagi, Keseriusan Penegak Hukum Dipertanyakan
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Perizinan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rio Marisa menegaskan bahwa THM diskotik (Pub) milik Borneo Emerald Hotel Ketapang belum ada izin dari Pemda Ketapang.
Video Polisi dan Satpol PP Ketapang Razia ke Diskotik Borneo Emerald Hotel
Menurutnya selama ini para pelaku usaha perhotelan banyak salah mengartikan aturan tentang izin perhotelan.
Polres Ketapang Segel Diskotik Borneo Emerald Hotel
“Banyak pelaku usaha berpersepsi kalau ada izin hotel sekalian dengan karaoke, pub, restaurant, sebenarnya yang benar izin hotel boleh ada restauran, karaoke tapi hanya untuk tamu hotel dan itupun gratis. Ketika mereka membuka karaoke, pub atau restaurant untuk dikomersilkan atau untuk umum dengan menarik biaya, itu tidak boleh harus ada izin berupa Siup baru,” ungkapnya kepada awak media, Senin (11/12).
Gelar Operasi Pekat, Polres Ketapang Gelandang Lima Pasangan Luar Nikah
Mengenai Borneo Emerald Hotel Ketapang sendiri dikatakannya baru beberapa hari yang lalu melakukan pengurusan izin hiburan berupa Pub, sedangkan untuk Karaoke dan Spa milik Hotel Borneo Emerald sudah memiliki izin yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2017.
Aturan Dilecehkan, Dewan Minta Penegak Hukum Komitmen Tegakkan Aturan
“Untuk izin karaoke dan spa borneo baru bulan november 2017 keluar, sebelumnya juga tidak ada izinnya, sedangkan untuk pub baru beberapa hari diurus dan sekarang izinnya belum keluar,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment