Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 20 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Polemik dugaan pencurian bauksit di wilayah IUP PT ANTAM Tbk, UBP Tayan, makin memanas. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar menantang Polda Kalimantan Barat untuk membuktikan klaim mereka terkait aktivitas tambang PT EJM.
Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro menyebut ada kejanggalan besar dari hasil penyelidikan aparat. Polda Kalbar sebelumnya menyatakan PT EJM beroperasi sesuai izin penambangan laterit (tanah merah). Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan bauksit.
“Bauksit berkualitas tinggi atau raw material memang tidak perlu dicuci dengan tromol. Jadi meskipun di lokasi tidak ada mesin pencucian, bukan berarti tidak ada penambangan bauksit. Material tinggal dikeruk dan langsung diangkut ke ponton. Inilah modus yang disamarkan sebagai tanah merah,” tegas Stevanus, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi KalbarOnline, Rabu, 20 Agustus 2025.
LI BAPAN juga menyoroti workshop milik PT EJM yang berada di lahan masyarakat dalam wilayah IUP PT ANTAM. Polda menyebut tidak ada aktivitas penambangan saat tim Tipidter turun ke lokasi. Namun, LI BAPAN menduga aktivitas dihentikan sementara karena bocornya informasi kedatangan aparat.
“Mungkinkah maling tetap beraktivitas ketika tahu polisi datang? Sangat janggal. Kami juga minta penjelasan soal alat berat yang ada dalam dokumentasi Polda. Itu milik siapa dan dipakai untuk apa?” ujar Stevanus.
LI BAPAN Kalbar juga membantah klaim bahwa masyarakat masih menggarap lahan untuk pertanian karena PT ANTAM belum melakukan ganti rugi.
“Faktanya di lapangan, pohon sawit ditebang, tanah dikeruk. Itu jelas aktivitas tambang, bukan pertanian. Artinya PT EJM menambang di wilayah IUP PT ANTAM, dan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Selain itu, LI BAPAN mempertanyakan perbedaan hasil penyelidikan antara Polda dan Gakkum ESDM. Polda menyatakan tidak ada pelanggaran, sedangkan Gakkum ESDM yang turun beberapa hari kemudian justru menemukan pembukaan lahan baru dan memasang pita pembatas.
LI BAPAN Kalbar menunjukkan data valid berupa peta pelanggaran PT EJM kepada media. Mereka menekankan inti persoalan bukan sekadar soal izin, melainkan dugaan bahwa PT EJM menambang bauksit dengan izin laterit, bahkan melebar hingga ke wilayah IUP PT ANTAM.
“Kami menghargai penyelidikan Gakkum ESDM yang turun atas perintah Menteri ESDM. Tapi kami harap maksimal tujuh hari ke depan sudah ada perkembangan. Fakta harus ditegakkan lurus,” tegasnya
LI BAPAN juga menyoroti rekam jejak Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, yang pernah mendapat sanksi etik di Papua. Mereka menduga ada kepentingan untuk melindungi bos PT EJM berinisial AS.
LI BAPAN Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kalau belum bisa menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat, setidaknya jangan merampok hak rakyat. Kami konsisten berdiri paling depan bersama rakyat dan akan menghadapi siapapun yang mencoba merampok hak tersebut sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Polemik dugaan pencurian bauksit di wilayah IUP PT ANTAM Tbk, UBP Tayan, makin memanas. Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar menantang Polda Kalimantan Barat untuk membuktikan klaim mereka terkait aktivitas tambang PT EJM.
Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro menyebut ada kejanggalan besar dari hasil penyelidikan aparat. Polda Kalbar sebelumnya menyatakan PT EJM beroperasi sesuai izin penambangan laterit (tanah merah). Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan bauksit.
“Bauksit berkualitas tinggi atau raw material memang tidak perlu dicuci dengan tromol. Jadi meskipun di lokasi tidak ada mesin pencucian, bukan berarti tidak ada penambangan bauksit. Material tinggal dikeruk dan langsung diangkut ke ponton. Inilah modus yang disamarkan sebagai tanah merah,” tegas Stevanus, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi KalbarOnline, Rabu, 20 Agustus 2025.
LI BAPAN juga menyoroti workshop milik PT EJM yang berada di lahan masyarakat dalam wilayah IUP PT ANTAM. Polda menyebut tidak ada aktivitas penambangan saat tim Tipidter turun ke lokasi. Namun, LI BAPAN menduga aktivitas dihentikan sementara karena bocornya informasi kedatangan aparat.
“Mungkinkah maling tetap beraktivitas ketika tahu polisi datang? Sangat janggal. Kami juga minta penjelasan soal alat berat yang ada dalam dokumentasi Polda. Itu milik siapa dan dipakai untuk apa?” ujar Stevanus.
LI BAPAN Kalbar juga membantah klaim bahwa masyarakat masih menggarap lahan untuk pertanian karena PT ANTAM belum melakukan ganti rugi.
“Faktanya di lapangan, pohon sawit ditebang, tanah dikeruk. Itu jelas aktivitas tambang, bukan pertanian. Artinya PT EJM menambang di wilayah IUP PT ANTAM, dan itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Selain itu, LI BAPAN mempertanyakan perbedaan hasil penyelidikan antara Polda dan Gakkum ESDM. Polda menyatakan tidak ada pelanggaran, sedangkan Gakkum ESDM yang turun beberapa hari kemudian justru menemukan pembukaan lahan baru dan memasang pita pembatas.
LI BAPAN Kalbar menunjukkan data valid berupa peta pelanggaran PT EJM kepada media. Mereka menekankan inti persoalan bukan sekadar soal izin, melainkan dugaan bahwa PT EJM menambang bauksit dengan izin laterit, bahkan melebar hingga ke wilayah IUP PT ANTAM.
“Kami menghargai penyelidikan Gakkum ESDM yang turun atas perintah Menteri ESDM. Tapi kami harap maksimal tujuh hari ke depan sudah ada perkembangan. Fakta harus ditegakkan lurus,” tegasnya
LI BAPAN juga menyoroti rekam jejak Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, yang pernah mendapat sanksi etik di Papua. Mereka menduga ada kepentingan untuk melindungi bos PT EJM berinisial AS.
LI BAPAN Kalbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kalau belum bisa menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat, setidaknya jangan merampok hak rakyat. Kami konsisten berdiri paling depan bersama rakyat dan akan menghadapi siapapun yang mencoba merampok hak tersebut sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini