Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (ANTAM) di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kesimpulan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penyelidikan langsung di lokasi, merespons laporan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) yang sebelumnya menuding ada tambang ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM.
Isu dugaan penyimpangan itu sebelumnya beredar di media sosial dan sejumlah portal berita. LI BAPAN mengklaim PT EJM menambang bauksit di luar wilayah izinnya dan masuk ke IUP PT ANTAM, berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menindaklanjuti isu ini, Polda Kalbar menggelar press conference di Lobi Ditreskrimsus, Kamis, 14 Agustus 2025, dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan. Tim penyelidik bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar turun langsung ke lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan, tim menemukan bahwa PT Enggang Jaya Makmur memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang lengkap dan masih aktif, sesuai dengan izin yang diterbitkan Disperindag ESDM Kalbar. Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan juga sesuai dengan ketentuan izin tersebut.
Di lokasi, memang terdapat sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, di area itu tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral.
Sementara itu, PT ANTAM diketahui telah mengantongi IUP lengkap, tetapi belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Kondisi ini membuat PT ANTAM belum memulai aktivitas penambangan, dan lahan tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian.
Dari hasil survei lapangan, tim memastikan tidak ada aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah atau memasuki area IUP PT ANTAM.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM maupun PT ANTAM. Tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” tegas Kompol Yoan.
Ahli perizinan Disperindag ESDM Kalbar, Ardian Candra Aji juga memastikan semua aktivitas tambang sesuai aturan.
“Semua perizinan lengkap, tidak ada penambangan yang menyalahi aturan. Kami juga memanggil pihak perusahaan, dinas, dan perwakilan masyarakat. Tidak ditemukan penyimpangan,” jelas Ardian.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi di publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” katanya.
Sebelumnya, LI BAPAN Kalbar melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di IUP PT ANTAM kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM. Dalam laporan yang disampaikan Stevanus Febyan Babaro, disebutkan PT EJM menambang tanpa izin resmi di koordinat tertentu dalam konsesi PT ANTAM.
LI BAPAN mengklaim aktivitas ini berpotensi merugikan negara hingga Rp144 triliun berdasarkan perhitungan kerugian ekologis ala Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah. Febyan juga mengaitkan hal ini dengan komitmen Presiden untuk memberantas illegal mining.
Namun, hasil penyelidikan Polda Kalbar justru menegaskan tidak ada pelanggaran. Temuan ini secara langsung membantah klaim LI BAPAN. (Red)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) maupun PT Aneka Tambang (ANTAM) di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kesimpulan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penyelidikan langsung di lokasi, merespons laporan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) yang sebelumnya menuding ada tambang ilegal di wilayah konsesi PT ANTAM.
Isu dugaan penyimpangan itu sebelumnya beredar di media sosial dan sejumlah portal berita. LI BAPAN mengklaim PT EJM menambang bauksit di luar wilayah izinnya dan masuk ke IUP PT ANTAM, berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menindaklanjuti isu ini, Polda Kalbar menggelar press conference di Lobi Ditreskrimsus, Kamis, 14 Agustus 2025, dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan. Tim penyelidik bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar turun langsung ke lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan, tim menemukan bahwa PT Enggang Jaya Makmur memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang lengkap dan masih aktif, sesuai dengan izin yang diterbitkan Disperindag ESDM Kalbar. Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan juga sesuai dengan ketentuan izin tersebut.
Di lokasi, memang terdapat sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, di area itu tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral.
Sementara itu, PT ANTAM diketahui telah mengantongi IUP lengkap, tetapi belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Kondisi ini membuat PT ANTAM belum memulai aktivitas penambangan, dan lahan tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian.
Dari hasil survei lapangan, tim memastikan tidak ada aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah atau memasuki area IUP PT ANTAM.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM maupun PT ANTAM. Tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” tegas Kompol Yoan.
Ahli perizinan Disperindag ESDM Kalbar, Ardian Candra Aji juga memastikan semua aktivitas tambang sesuai aturan.
“Semua perizinan lengkap, tidak ada penambangan yang menyalahi aturan. Kami juga memanggil pihak perusahaan, dinas, dan perwakilan masyarakat. Tidak ditemukan penyimpangan,” jelas Ardian.
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi di publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” katanya.
Sebelumnya, LI BAPAN Kalbar melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di IUP PT ANTAM kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM. Dalam laporan yang disampaikan Stevanus Febyan Babaro, disebutkan PT EJM menambang tanpa izin resmi di koordinat tertentu dalam konsesi PT ANTAM.
LI BAPAN mengklaim aktivitas ini berpotensi merugikan negara hingga Rp144 triliun berdasarkan perhitungan kerugian ekologis ala Kejaksaan Agung dalam kasus tambang timah. Febyan juga mengaitkan hal ini dengan komitmen Presiden untuk memberantas illegal mining.
Namun, hasil penyelidikan Polda Kalbar justru menegaskan tidak ada pelanggaran. Temuan ini secara langsung membantah klaim LI BAPAN. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini